LEGISLATIF
Jakarta - Mantan Komisioner KPK RI, Erry Riyana Hardjapamekas, turut dipanggil oleh Pansus Pelindo II DPR RI bersama dengan jajaran yang dibawa Dirut Pelindo II, RJ Lino. Kapasitas Erry adalah sebagai Anggota Oversight Committee (OC).
Sebenarnya, di OC itu, selain Erry, ada juga nama lain seperti Faisal Basri dan Lin Che Wei. Namun hanya Erry Riyana yang datang mendampingi Lino.
Di dalam rapat Pansus Pelindo, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12), Erry dan OC-nya itu menjadi bulan-bulanan anggota Pansus. Bahkan para anggota lembaga itu disebut telah menerima uang haram, sebab tidak jelas dasar pembentukan OC oleh Lino.
"Gaji yang didapatkan Ketua Committee adalah haram. Harap dikembalikan ke negara," tegas Wakil Ketua Pansus Pelindo II, Desmond Junaedi Mahesa.
Erry sempat protes terhadap pernyataan itu. Sebab baginya, OC bukanlah lembaga yang ilegal karena direksi BUMN diberi kewenangan membentuk comiittee.
"Saya tidak terima ada tuduhan ilegal," kata Erry.
Komisaris Utama PT Pelindo II yang juga mantan Komisioner KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, ketika diminta pendapat oleh Pansus, menyatakan OC mungkin dibutuhkan direksi Pelindo II untuk melakukan pengkajian sebelum berinvestasi. Baginya, itu yang menjadi alasan direksi Pelindo II membentuk OC.
Bagi Tumpak, OC legal selama tidak memengaruhi keputusan direksi.
Namun, para anggota Pansus tak terima begitu saja. Sukur Nababan dari Fraksi PDI-P bahkan menyindir Erry Riyana tak perlu lagi bicara di Pansus karena kapasitasnya jadi tak jelas.
Menurut Sukur, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN, yang berhak membentuk lembaga semacam OC adalah komisaris BUMN, bukan direksi. Maka itu, keberadaan Erry sebagai bagian dari OC dianggapnya tak jelas.
"Anda pernah di KPK, anda pasti paham bahwa segala sesuatu ada alas hukumnya," kata Sukur.
"Tapi anda tak perlu jawab saya, karena saya tak akui OC," tegas Sukur Nababan.
Wajah Erry tampak menjadi agak memerah selama perdebatan itu.- (sumber) -
APSIRA
Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menempatkan aparatur sipil Negara (ASN) sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi.
Profesi ASN ini terdiri dari profesi-profesi spesifik yang dikenal sebagai jabatan fungsional seperti dosen, guru, auditor, perencana, dan analis kebijakan.Karena itu, kelak jika RUU ASN ini sudah ditetapkan, setiap birokrat harus memiliki standar pelayanan profesi, melaksanakan nilai dasar kode etik profesi, dan wajib mengembangkan keahlian profesinya secara periodik.
Untuk memperkuat sistem merit dalam birokrasi, ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan basis utama kompetensi, kompetisi, dan kinerja. Berbeda dengan istilah pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) pada masa sebelumnya, PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS.Jadi tidak semua pegawai yang bekerja untuk pemerintah harus berstatus PNS, tetapi dapat berstatus pegawai kontrak berjangka waktu.Namun ASN tidak menggantikan PNS seperti dilansir salah satu media.“ASN terdiri dari PNS dan PPPK,” demikian seperti ditegaskan Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo.
Perubahan mendasar lain, RUU ASN ini juga akan mengubah dari pendekatan closed career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada open career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan.
RUU ini meletakkan dasar kompetisi terbuka di antara PNS dalam proses pengisian jabatan, khususnya eselon I dan II yang kelak disebut jabatan pimpinan tinggi (JPT). Proses pengisian jabatan dalam birokrasi akan menganut sistem promosi terbuka, yang saat ini oleh Gubernur DKI Jakarta disebut ”lelang jabatan”. Jika RUU ASN ditetapkan menjadi Undang-Undang, pengisian JPT baik di pusat maupun di daerah akan dilakukan secara terbuka atau ”dilelang” di antara PNS yang memenuhi syarat-syarat jabatan dan standar kompetensi jabatan.
Dalam hal Penyelenggaraan manajemen ASN dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. non-diskriminasi;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.
Jenis, Status, dan Kedudukan
Jenis
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Status
(1) PNS merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai.
(2) Pegawai Tidak Tetap Pemerintah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.
Kedudukan
(1) Pegawai ASN berkedudukan di pusat, daerah, dan perwakilan luar negeri.
(2) Pegawai ASN yang bekerja pada Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Perwakilan merupakan satu
kesatuan ASN.
(3) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi dan Perwakilan.
(4) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Fungsi, Tugas, dan Peran
Fungsi
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat bangsa.
Tugas
Pegawai ASN bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Negara;
b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran
Pegawai ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jabatan ASN terdiri dari:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Eksekutif Senior.
PNS daerah dapat memiliki kesempatan duduk dalam jabatan-jabatan di tingkat pusat maupun di daerah lainnya.Cara ”lelang” jabatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi di antara PNS, menggerakkan pengetahuan dan mobilitas PNS, serta memperkuat implementasi NKRI.
Beberapa pokok pengaturan lain dalam RUU ASN antara lain menyangkut sistem dan struktur penggajian berbasis kinerja dan pemberhentian pegawai karena tak tercapainya kinerja dalam beberapa tahun berturut-turut, serta kewajiban re-apply (melamar ulang) bagi pejabat yang telah menduduki jabatan selama lima tahun untuk duduk kembali pada jabatan yang sama.
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) nantinya diharapkan mampu membawa banyak perubahan yang baik untuk birokrasi negara.Salah satu isi UU ini adalah, status sekretaris daerah sebagai salah satu pejabat struktural tertinggi.Di sebuah daerah, sekretaris daerah menjadi pejabat karier senior, yang memiliki kewenangan dalam penempatan dan distribusi PNS.Tanpa intervensi dari kepala daerah.Dengan menjadi pejabat struktural tertinggi, semangat menjaga netralitas dan profesionalitas PNS terjaga, karena mereka hanya diatur oleh Sekda.
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
A. Larangan memangku jabatan rangkap
PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
C. Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Permendiknas no. 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendikna dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS.Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no.13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionall
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah.Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no.40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No.87 tahun 1999.- (sumber) -
APSIRA
BALI- Delapan belas sak beras miskin (raskin) ditumpuk di ruang penyidik Polsek Klungkung, Minggu (6/12/2015).
Beras dengan logo bulog tersebut merupakan jatah beras warga miskin di Desa Tangkas yang diduga digelapkan oleh WS (49), salah seorang aparatur desa di Tangkas, Klungkung.
Beras tersebut diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (5/12/2015) karena ada laporan dari seorang warga desa Tangkas yang melihat WS, Jumat malam (4/12/2015) mengangkut belasan raskin dari gudang penyimpanan di kantor Desa Tangkas, menuju ke kediaman pribadinya.
"Setelah menerima laporan tersebut, Sabtu kemarin kami langsung lidik dan amankan 18 sak raskin yang masing-masing memiliki kapasitas 15 kg. Dan sampai saat ini kasus ini masih kami dalami," ujar Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP Wiyastu Andri Prayitno.
Sejauh ini pihaknya mengaku telah memeriksa tiga orang saksi yang di antaranya merupakan terlapor dan pelapor.
Polisi sendiri masih terus memperdalam dan berhati-hati dalam melakukan proses penyidikan.
Hal ini dikarenakan raskin menyangkut subsidi. Sehingga, jika terbukti kasus ini bisa saja berkaitan dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) ataupun tindak pidana penggelapan.
"Di Desa Tangkas, pelapor merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengurus Raskin," Terang AKP Wiyastu Andri Prayitno.- (sumber) - .
POLRI
Cianjur – Polres Cianjur, Jabar, amankan dua tokoh publik di Cianjur dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim khusus gabungan Polri, Minggu (6/12).
Keduanya ditangkap di rumah anggota DPRD Cianjur, AZ, dimana petugas mengamankan uang Rp300 juta dalam operasi tersebut, kata Kapolres Cianjur, AKBP Asep Guntur Rahayu.
Keduanya ditangkap di rumah anggota DPRD Cianjur, AZ, dimana petugas mengamankan uang Rp300 juta dalam operasi tersebut, kata Kapolres Cianjur, AKBP Asep Guntur Rahayu.
Ia mengatakan, kedua orang itu diduga akan melakukan kecurangan dalam Pilkada 9 Desember. Meskipun belum bisa menjelaskan secara rinci, orang tersebut merupakan tokoh publik yang saat ini menjabat di legisltaif dan eksekutif.
“Sebelumnya tim telah melakukan pengintaian dan penyelidikan sejak jauh hari, hingga akhirnya ada pertemuan di rumah anggota DPRD Cianjur AZ, dimana dalam pertemuan tersebut AM seorang pejabat di Pemkab Cianjur, menyerahkan uang Rp300 juta yang sudah kami amankan,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa menjelaskan secara pasti untuk apa uang yang diserahkan pejabat tersebut pada anggota dewan yang merupakan pendukung pasangan nomor dua Irvan Rivano-Herman Suherman.
Bahkan Asep menyebutkan keduanya tertangkap dalam operasi yang dilakukan tim khusus gabungan Polri, yang anggotanya bisa dari Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Cianjur. Sedangkan pihaknya hanya menerima pelimpahan dari tim atas kedua orang yang diamankan tersebut.
“Tidak ada perlawanan dari keduanya saat dilakukan tangkap tangan oleh tim khusus di rumah AZ di Kampung Pabuaran, Kelurahan Sayang. Keduanya langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Cianjur, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara, berdasarkan informasi, kedua orang yang ditangkap tim tersebut adalah Camat Cianjur kota, Ahmad Mutawali dan Ahmad Zeni, anggota Komisi II DPRD Cianjur dari Partai Kebangkitan Bangsa.- (sumber) - .
KPK
Sejak berdiri 13 tahun silam, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menjebloskan sejumlah nama-nama besar ke balik jeruji besi. Di antaranya adalah Irjen Djoko Susilo, yang awalnya melawan tapi kemudian terjerembab
Komisi Pemberantasan Korupsi mendulang badai politik setelah menetapkan calon Kepala Kepolisian RI, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus korupsi. Tapi serangan model ini bukan yang pertama kali dihadapi lembaga antirasuah itu. Namun begitu, Budi Gunawan bisa dikatakan pejabat pertama buruan KPK yang memiliki pengaruh besar di jantung kekuasaan Ibukota.
Berikut nama-nama besar lain yang pernah diseret oleh KPK sejak dibentuk 2002 silam.
Irjen Djoko Susilo
Kasus yang menimpa bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Namun begitu, Irjen Djoko Susilo dijebloskan ke penjara selama 18 tahun oleh Tipikor.
Luthfi Hassan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq dijemput dan ditahan KPK pada tanggal Januari 2013 dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian. Pria yang saat ditangkap menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini divonis 16 tahun penjara.
Rudi Rubiandini
Penangkapan Rudi dianggap sebagai sebuah pukulan, mengingat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Migas ini dikenal sebagai pribadi yang bersih dan jujur. Nyatanya Rudi menerima suap dari Kernel Oil senilai US$ 400 ribu. Ketua KPK Abraham Samad mengecam Rudi sebagai figur yang serakah, karena menerima suap kendati mengantongi gaji tinggi sebagai pejabat SKK Migas.
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Politisi muda Golkar ini dovinis empat tahun penjara.
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012 dalam kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Ia divonis lima tahun penjara.
Aulia Pohan
Besan bekas Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini terjerat dalam kasus yang sama dengan Burhanuddin Abdullah. Pohan yang kala itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI divonis penjara empat tahun enam bulan.
Urip Tri Gunawan
Urip Tri Gunawan, bekas orang kuat di Kejaksaan Agung, tertangkap tangan oleh KPK saat menerima duit 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim. Urip divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita mendapat vonis 5 tahun penjara. Saat ditangkap, Urip masih aktif sebagai jaksa untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Muhammad Nazaruddin
Nazaruddin ditangkap saat menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia terjerat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Setelah sempat melarikan diri, Nazaruddin akhirnya dibekuk di Cartagena, Kolombia. Dalam perkembangan kasusnya, pria yang kemudian divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ini ikut menyeret nama-nama yang terlibat.
Andi Malarangeng
Anas dan Andi Malarangeng sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh Tipikor.
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Akil Mochtar
Setelah menjadi tersangka menerima suap Rp. 3 miliar dari bupati Gunung Mas dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, resmi dijemput oleh KPK. Ia adalah satu-satunya terpidana korupsi yang mendapat vonis seumur hidup dari Tipikor.
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.- (sumber) - .
DISPANGGAR
![]() |
Presiden Direktur PT. Mutuagung Lestari, Ir. H. Arifin menyerahkan sertifikat SNI ISO 9001:2008 kepada Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM, di swiss-belHotel |
JAYAPURA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura secara resmi menerima sertifikat SN - sumber - .I ISO (International Standart Organitation) 9001:2008. Sertifikat ini diserahkan Presiden Direktur PT. Mutuagung Lestasi, Ir. H. Arifin kepada Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM, di swiss-belHotel, Kamis (3/12).
Sertifikat yang diterima Wali Kota Tomi Mano tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Merlan S Uloli, SE, MM.
Presiden Direktur PT. Mutuagung Lestasi, Ir. H. Arifin usai menyerahkan sertifikat SNI ISO 9001:2008 mengaku bangga dengan terobosan yang dilakukan Pemkot Jayapura dibawah kepemimpinan Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.Diakuinya, sertifikat ISO yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura membuktikan Kota Jayapura naik setingkat lebih tinggi dari daerah lain di Indonesia. Pasalnya tidak banyak daerah yang bisa menerima sertifikat ini.
“Ini prestasi yang membanggakan karena memang tidak banyak yang menggunakan dan telah mencapai ini. Jadi Kota Jayapura merupakan salah satu dari sedikit daerah yang bisa meraih ini. Saya berharap apa yang dicapai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura bisa diikuti SKPD lainnya di Kota Jayapura,” ujarnya.
Di seluruh Indonesia menurut Arifin baru ada sekitar 20 persen kepala daerah yang komitmen dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Dari jumlah tersebut, diakuinya Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano salah satu diantaranya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan, dengan diraihnya sertifikat ISO ini, maka Kota Jayapura sudah bisa bersaing dengan kota-kota lain di Indonesia bahkan di dunia dalam memberikan pelayanan publik.
“Ini merupakan komitmen dengan 3K yang kita lakukan yaitu Komunikasi, Koordinasi dan Komitmen. Kalau kita melakukan 3K ini dengan baik, maka komitmen yang kita harapkan akan kita hadapi dan kita raih. Sebab semua hasil yang kita raih tidak terlepas dari koordinasi dan komunikasi kita yang berjalan dengan baik,” tuturnya.
Wali Kota Tomi Mano menegaskan bahwa standar pelayanan publik secara internasional yang diraih ini harus diterapkan di seluruh SKPD yang memberikan pelayanan publik.
“Saya meminta seluruh jajaran Pemkot Jayapura terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. - (sumber) - .
YUDIKATIF
KUPANG- Seorang oknum jaksa senior di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berinisial DRL diduga menjual aset negara yang merugikan negara senilai kurang lebih Rp5 miliar. Pihak yang membeli aset ini, juga ditahan Kejaksaan.
"Semalam kami sempat memeriksa PW seorang tersangka yang mengaku membeli sejumlah aset negara berupa tanah dan gedung dari DRL. Namun sampai saat ini kami masih menyelidikinya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar di Kupang, Jumat (4/12).
Usai melakukan pemeriksaan terhadap PW selama kurang lebih 11 jam, yang bersangkutan langsung ditahan karena masih dalam dugaan membeli aset tersebut dari jaksa DRL.
Menurut Ridwan, aset-aset negara tersebut sebenarnya pernah dilelang beberapa waktu yang lalu. Namun dalam perjalanannya, DRL menurut pengakuan PW menjualnya kepada dirinya.
"Pada intinya yang pasti DRL akan ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung, serta surat izinnya. PW juga sudah ditahan karena masih dalam dugaan bekerja sama dengan DRL sebagai penadah aset negara," tuturnya.
Dalam kasus ini tersangka Pw, kata Ridwan, dijerat dengan Undang-Undang (UU) tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
PW selain diduga sebagai penadah aset negara. Ia juga merupakan tersangka dalam pembelian aset negara yang dilakukan dengan cara tidak sah yang tersebar di seluruh NTT yang nilai asetnya mencapai Rp63 miliar.
Aset tersebut merupakan milik negara yang telah dirampas oleh negara dari PW, berdasarkan keputusan pengadilan yang melibatkan salah satu terpidana lainnya yakni Adrian Werling Woworunto mantan komisaris PT Aditya Putra Prtama Finance dan PT Brocolin.
Adrian Werling Woworuntu juga merupakan terpidana kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran, Jakarta Selatan, pada 2005 yang sudah divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2010. (SinarHarapan ) .
"Semalam kami sempat memeriksa PW seorang tersangka yang mengaku membeli sejumlah aset negara berupa tanah dan gedung dari DRL. Namun sampai saat ini kami masih menyelidikinya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar di Kupang, Jumat (4/12).
Usai melakukan pemeriksaan terhadap PW selama kurang lebih 11 jam, yang bersangkutan langsung ditahan karena masih dalam dugaan membeli aset tersebut dari jaksa DRL.
Menurut Ridwan, aset-aset negara tersebut sebenarnya pernah dilelang beberapa waktu yang lalu. Namun dalam perjalanannya, DRL menurut pengakuan PW menjualnya kepada dirinya.
"Pada intinya yang pasti DRL akan ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung, serta surat izinnya. PW juga sudah ditahan karena masih dalam dugaan bekerja sama dengan DRL sebagai penadah aset negara," tuturnya.
Dalam kasus ini tersangka Pw, kata Ridwan, dijerat dengan Undang-Undang (UU) tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
PW selain diduga sebagai penadah aset negara. Ia juga merupakan tersangka dalam pembelian aset negara yang dilakukan dengan cara tidak sah yang tersebar di seluruh NTT yang nilai asetnya mencapai Rp63 miliar.
Aset tersebut merupakan milik negara yang telah dirampas oleh negara dari PW, berdasarkan keputusan pengadilan yang melibatkan salah satu terpidana lainnya yakni Adrian Werling Woworunto mantan komisaris PT Aditya Putra Prtama Finance dan PT Brocolin.
Adrian Werling Woworuntu juga merupakan terpidana kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran, Jakarta Selatan, pada 2005 yang sudah divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2010. (SinarHarapan ) .
AKSI RAKYAT
![]() |
LSM Penjara berunjuk rasa di depan Kantor PN Bangkinang, Kamis (3/12/2015) |
BANGKINANG - Gelombang massa yang mengatasnamakan dirinya dari LSM Penjara berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (3/12/2015). Pengunjuk rasa mempertanyakan kelanjutan proses pengangkatan kembali Kepala Dusun Sungai Salak Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kepala Dusun Kamaruddin menggugat Surat Pemberhentiannya yang diterbitkan oleh Kades Zakariah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Oktober 2013 silam. Gugatan itu membuahkan hasil. Surat Pemberhentian tanggal 26 Maret 2013 itu dibatalkan oleh Putusan Kasasi di Mahkamah Agung.
Hakim memerintahkan Kades Zakariah mencabut Surat Pemberhentian tersebut. Namun hingga kini, Kades tidak mengangkat Kadus Kamaruddin kembali.
Gugatan itu berbuntut kasus pidana. Kamarudin melaporkan seorang warga bernama Abraham Kosham ke Polsek Kampar Kiri. Abraham dilaporkan atas tuduhan memfitnah Kamaruddin. Fitnah untuk dijadikan alasan pemberhentian.
Kini, penanganan terhadap kasus pencemaran nama baik itu telah sampai ke meja hijau. Aksi unjuk rasa berketepatan pada hari digelarnya persidangan memeriksa terdakwa Abraham Kosham.
Massa yang juga terdiri dari masyarakat Sungai Lipai menuntut Abraham dihukum.
Massa membawa kertas karton yang berisi tuntutan, misalnya agar Abraham ditahan. "Kami meminta Abraham Kosham ditahan karena tidak kooperatif dan karena tidak pernah menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan," seru Ketua LSM Penjara Kampar, Muslim di halaman PN Bangkinang.
Selain itu, massa menuntut agar Kamaruddin segera dilantik. Aksi berjalan damai.- (Sumber Berita ) - .
KORUPSI
MAKASSAR -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima proses pelimpahan tahap dua kedua berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (Dak) bidang pendidikan di Kabupaten Selayar tahun anggaran 2012.
"Tersangka dan barang buktinya atau tahap duanya telah kami terima dari penyidik Polda Sulsel," Kata kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Ahsan Thamrin, Sabtu (28/11/2015).
Ahsan mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) ini menyeret Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Haeruddin K dan konsultan perencana Syukri Saharuddin.
Setelah proses pelimpahan tahap dua, pihaknya tinggal menunggu JPU melakukan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Penemuan dugaan korupsi ini berawal dari hasil penyelidikan Penyidik Kepolisian. Dalam pekerjaan beberapa item di sekolah tidak dikerjakan tapi tetap dibayarkan sepenuhnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Selain itu, terdapat kemahalan harga beberapa item pekerjaan dan pemotongan DAK sebesar 15 persen bagi sekolah yang mendapat bantuan.
"Tersangka dan barang buktinya atau tahap duanya telah kami terima dari penyidik Polda Sulsel," Kata kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Ahsan Thamrin, Sabtu (28/11/2015).
Ahsan mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) ini menyeret Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Haeruddin K dan konsultan perencana Syukri Saharuddin.
Setelah proses pelimpahan tahap dua, pihaknya tinggal menunggu JPU melakukan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Penemuan dugaan korupsi ini berawal dari hasil penyelidikan Penyidik Kepolisian. Dalam pekerjaan beberapa item di sekolah tidak dikerjakan tapi tetap dibayarkan sepenuhnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Selain itu, terdapat kemahalan harga beberapa item pekerjaan dan pemotongan DAK sebesar 15 persen bagi sekolah yang mendapat bantuan.
Haeruddin dan Syukri dinilai tidak melaksanakan tugasnya dalam proyek tersebut.
Haeruddin tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dia juga menyetujui pencairan anggaran sepenuhnya padahal pekerjaan tersebut belum tuntas.
Adapun Syukri selaku konsultan diduga merencanakan atau mendesain sekolah yang akan mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sehingga terjadi kemahalan harga, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan negara merugi Rp 1,1 miliar.
Dana DAK itu dialokasikan sebesar Rp 16,5 miliar oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk rehabilitasi ruang kelas 52 sekolah dasar dan 16 sekolah menengah pertama di 11 kecamatan di Kabupaten Selayar. (Tribun) .
Adapun Syukri selaku konsultan diduga merencanakan atau mendesain sekolah yang akan mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sehingga terjadi kemahalan harga, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan negara merugi Rp 1,1 miliar.
Dana DAK itu dialokasikan sebesar Rp 16,5 miliar oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk rehabilitasi ruang kelas 52 sekolah dasar dan 16 sekolah menengah pertama di 11 kecamatan di Kabupaten Selayar. (Tribun) .
KORUPSI
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi tahun 2014 tidak bisa dianggap remeh.
Setidaknya, ada 7 bukti kuat persekongkolan jahat pada proyek Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi itu:
Pertama, 6 dari 7 perserta yang memasukkan dokumen penawaran terbukti berada dalam satu kendali. Dokumen itu diupload melalui IP client (jaringan internet) atau komputer yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.
Kedua, dokumen penawaran milik 6 perusahaan tersebut formatnya sama: dari mulai susunannya hingga kesalahan ketiknya.
Ketiga, dokumen teknis milik 6 perusahaan itu pun sama, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/jenis/tipe) dan dukungan teknis.
Keempat, nomor SPH (surat penawaran harga) 2 dari 6 perusahaan itu sama persis. Nomor SPH PT Bona Jati Mutiara dengan PT Daksina Persada sama, yaitu 075/SPH-BJM/VII/2014. Yang berbeda hanya nama penjaminnya (penawar atau direktur).
Kelima, saat proyek berjalan, PT Bona Jati Mutiara rupanya membeli keperluan kerjanya dari PT Daksina Persada, yaitu berupa saluran terbuka (biasa untuk irigasi) tipe U-Ditch 1200/1200 sebanyak 708 buah dengan harga satuan Rp 1.422.000 per unit. BPK menyebut ada pemahalan harga sampai Rp 1,6 miliar.
Keenam, ada rekayasa. BPK menyebut Dinas Bimarta memanipulasi laporan harian dan mingguan mengenai pengerjaan proyek tersebut. “Laporan harian dan mingguan tidak berdasarkan kemajuan fisik yang sebenarnya,” sebut BPK.
Ketujuh, ada addendum (perubahan) poin kontrak pada 10 Oktober 2015 atau empat hari setelah kontrak awal ditandatangani (6 Oktober). Addendum bertujuan untuk mengurangi volume item tertentu, namun nilai proyek atau harga tidak berubah sama sekali. ---(klikbekasi-251115)---.
LEGISLATIF
![]() |
Komar Mariuna (kiri) - Budi Setiawan (kanan) |
GARUT - Dua politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Garut dijebloskan ke penjara. Mereka terjerat kasus korupsi proyek pengadaan buku SMP tahun 2010 senilai Rp7,7 miliar.
Kedua tersangka yang dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke penjara ini yaitu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Komar Mariuna, dan Anggota DPRD Garut periode 2014-2019 Budi Setiawan. Keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut.
"Sebelum pelaksanaan Salat Jumat, keduanya sudah dititipkan ke Rutan Garut," kata Kepala Seksi Intelejen (Intel) Kejari Garut Hery Somantri, Jumat (27/11/2015).
Ia menjelaskan penahanan terhadap keduanya ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan. "Jaksa juga khawatir para tersangka ini melarikan diri dari Garut dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selain dua politisi itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Eutik Karyana, dan panitia lelang di Lingkungan Disdik Kabupaten Garut berinisial HS.
Perbuatan para tersangka ini setidaknya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Hery mengungkapkan, modus para tersangka ini adalah melakukan pengadaan buku pelajaran SMP namun tidak diberikan ke sekolah.
"Buku itu baru didistribusikan setelah dua tahun pelaksanaan lelang, yakni tahun 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesifikasi serta harganya telah di mark up," ucapnya.
Perusahaan pemenang tender proyek pengadaan buku ini adalah PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.
Sementara CV Tenjolaya Cipta Pratama menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara Garut dengan nilai kontrak Rp3,1 miliar.
Dalam fakta persidangan terhadap terdakwa Eutik Karyana beberapa waktu lalu, terungkap bahwa kedua perusahaan ini bukan pemenang lelang yang sebenarnya.
"Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut," ujar Hery.
Saat kasus ini terjadi, Komar masih menjabat sebagai Kepala Disdik Kabupaten Garut. Sedangkan Budi, merupakan Direktur CV Tenjolaya.
Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini. Kebanyakan dari mereka adalah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di Kabupaten Garut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 55 KUH Pidana.
Terpisah, penasehat hukum tersangka Komar Mariuna yakni Djohan Djauhari, mengaku menyesalkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap jaksa. Jaminannya dari pihak keluarga tersangka dan pejabat di Garut, namun tidak diindahkan," pungkasnya. ---(sindo-271115)--- .
AKSI RAKYAT
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Rahadian, juga melaporkan Panwaslu Kabupaten Cianjur.
Penyelenggara pemilu di Kabupaten Cianjur itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami melaporkan tujuh anggota panwas mulai di tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten," kata koordinator tim advokasi, Gangan Gunawan Raharja, melalui sambungan telepon, Jumat (27/11).
Pelaporannya, lanjut Gangan, mengenai tidak pernah ditindaklanjutinya laporan pelanggaran yang disampaikan timnya.
Timnya selalu mengadukan dugaan kecurangan dan pelanggaran salah satu paslon baik ke panwascam maupun panwaslu kabupaten.
"Bahkan ketua divisi hukum Panwaslu Kabupaten Cianjur tidak pernah ada di tempat. Anehnya tanda tangannya ada di berita acara meski yang menerima laporan itu bukan yang bersangkutan," kata Gangan.
Gangan menilai, hal tersebut hampir menyerupai kasus tiga mantan anggota KPU Kabupaten Cianjur yang dipecat sewaktu pemilihan legislatif.
Banyaknya keluhan dan dugaan penggelembungan suara pada rekapitulasi suara tak ditanggapi serius KPU Kabupaten Cianjur kala itu.
Alhasil tiga komisoner KPU Kabupaten Cianjur kala itu dipecat setelah dilaporkan ke DKPP.
"Panwaslu yang kami laporkan ini diduga melanggar pasal 5 dan pasal 6 ayat 3 PKPU no 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara pemilu," ujar Gangan.
Gangan mengatakan, DKPP segera menindaklanjuti pelaporannya.
Jangan sampai pilkada di Kabupaten Cianjur ternoda oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu yang memiliki kepentingan.
"Kami berharap pilkada ini bersih jurjur dan adil. Tidak ada keberpihak ke pasangan calon yg lain. Harus ada teguran sanksi dan bila perlu pecat sekalian kalau memang bersalah," kata Gangan.Sementara Ketua Panwaslu KabupatenCianjur, Saeful Anwar, sulit dimintai keterangan dan tanggapan mengenai pelaporan sejumlah anggota panwas di Kabupaten Cianjur ke DKPP.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Saeful tak mengangkatnya. Selain itu, Saeful juga tak membalas pensan singkat yang telah dilayangkan sebagai upaya konfirmasi. --- (tribun- 2711-15) --- .