Demo LSM PENJARA Menuntut Transparansi Mahkamah Agung

Jakarta - Rabu, 14 Maret 2012, Ratusan orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) menggelar aksi demonstrasi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 14 Maret 2012. Mereka mendesak MA bersikap transparan terkait putusannya yang memperkuat vonis bersalah terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat.

“Padahal berdasarkan kajian yang kami lakukan, Eep Hidayat telah melaksanakan ketentuan resmi sesuai aturan yang berlaku, di mana pelaksanaan BP PBB (Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan) di Kabupaten Subang dipayungi oleh Undang-undang,” kata Ketua Umum LSM Penjara, Achmad Fachrie, di depan gedung MA.

Massa yang mengenakan atribut dan ikat kepala serba hitam itu menuntut MA membuka permasalahan yang melibatkan Eep Hidayat dalam kapasitasnya selaku Bupati Subang yang divonis bersalah dengan hukuman kurung 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, serta wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp2,584 miliar atas perkara korupsi dana biaya pemungutan PB PBB di Kabupaten Subang tahun 2005-2008.

Bahkan, kata Fachrie, auditor negara seperti BPK maupun BPKP serta akuntan independen yang mendapat legalitas resmi dari pemerintah, sudah menyatakan tidak ada kesalahan apapun dan kerugian negara terkait perkara itu. Fachrie juga mengingatkan, jerat hukum tidak boleh diarahkan secara membabi buta kepada orang-orang yang tidak bersalah.

Aksi demonstrasi itu akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat karena massa memaksa masuk ke dalam gedung MA. Massa juga sempat menggoyang-goyangkan pintu pagar gedung MA dan meminta pihak MA memenuhi tuntutan mereka.

Saat pembubaran paksa tersebut, sempat terjadi dorong-mendorong antara polisi dan massa. Akibatnya salah seorang peserta aksi mengalami luka di pelipis kanannya. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol, dan Kapolsek Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan, ikut hadir mengamankan situasi.

Yoyol bahkan memerintahkan anggotanya untuk memukul mundur para pendemo dan menggiring mereka ke taman di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri. Polisi juga menyita sejumlah spanduk dan bambu yang dibawa oleh peserta demo.

Tanggal 22 Februari 2012 lalu, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan mengganjar Eep dengan hukuman 5 tahun penjara. Majelis menilai Eep terbukti bersalah dalam kasus korupsi BP PBB senilai Rp14 miliar.

Jaksa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa dalam kasus BP PBB Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.(ETO/--III--/VivaNews)



Top