Tampilkan postingan dengan label YUDIKATIF. Tampilkan semua postingan
YUDIKATIF
KUPANG- Seorang oknum jaksa senior di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berinisial DRL diduga menjual aset negara yang merugikan negara senilai kurang lebih Rp5 miliar. Pihak yang membeli aset ini, juga ditahan Kejaksaan.
"Semalam kami sempat memeriksa PW seorang tersangka yang mengaku membeli sejumlah aset negara berupa tanah dan gedung dari DRL. Namun sampai saat ini kami masih menyelidikinya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar di Kupang, Jumat (4/12).
Usai melakukan pemeriksaan terhadap PW selama kurang lebih 11 jam, yang bersangkutan langsung ditahan karena masih dalam dugaan membeli aset tersebut dari jaksa DRL.
Menurut Ridwan, aset-aset negara tersebut sebenarnya pernah dilelang beberapa waktu yang lalu. Namun dalam perjalanannya, DRL menurut pengakuan PW menjualnya kepada dirinya.
"Pada intinya yang pasti DRL akan ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung, serta surat izinnya. PW juga sudah ditahan karena masih dalam dugaan bekerja sama dengan DRL sebagai penadah aset negara," tuturnya.
Dalam kasus ini tersangka Pw, kata Ridwan, dijerat dengan Undang-Undang (UU) tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
PW selain diduga sebagai penadah aset negara. Ia juga merupakan tersangka dalam pembelian aset negara yang dilakukan dengan cara tidak sah yang tersebar di seluruh NTT yang nilai asetnya mencapai Rp63 miliar.
Aset tersebut merupakan milik negara yang telah dirampas oleh negara dari PW, berdasarkan keputusan pengadilan yang melibatkan salah satu terpidana lainnya yakni Adrian Werling Woworunto mantan komisaris PT Aditya Putra Prtama Finance dan PT Brocolin.
Adrian Werling Woworuntu juga merupakan terpidana kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran, Jakarta Selatan, pada 2005 yang sudah divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2010. (SinarHarapan ) .
"Semalam kami sempat memeriksa PW seorang tersangka yang mengaku membeli sejumlah aset negara berupa tanah dan gedung dari DRL. Namun sampai saat ini kami masih menyelidikinya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar di Kupang, Jumat (4/12).
Usai melakukan pemeriksaan terhadap PW selama kurang lebih 11 jam, yang bersangkutan langsung ditahan karena masih dalam dugaan membeli aset tersebut dari jaksa DRL.
Menurut Ridwan, aset-aset negara tersebut sebenarnya pernah dilelang beberapa waktu yang lalu. Namun dalam perjalanannya, DRL menurut pengakuan PW menjualnya kepada dirinya.
"Pada intinya yang pasti DRL akan ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung, serta surat izinnya. PW juga sudah ditahan karena masih dalam dugaan bekerja sama dengan DRL sebagai penadah aset negara," tuturnya.
Dalam kasus ini tersangka Pw, kata Ridwan, dijerat dengan Undang-Undang (UU) tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
PW selain diduga sebagai penadah aset negara. Ia juga merupakan tersangka dalam pembelian aset negara yang dilakukan dengan cara tidak sah yang tersebar di seluruh NTT yang nilai asetnya mencapai Rp63 miliar.
Aset tersebut merupakan milik negara yang telah dirampas oleh negara dari PW, berdasarkan keputusan pengadilan yang melibatkan salah satu terpidana lainnya yakni Adrian Werling Woworunto mantan komisaris PT Aditya Putra Prtama Finance dan PT Brocolin.
Adrian Werling Woworuntu juga merupakan terpidana kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran, Jakarta Selatan, pada 2005 yang sudah divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2010. (SinarHarapan ) .
YUDIKATIF
JAKARTA – Dugaan aliran dana kasus suap bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung akhirnya ditelusuri.
Maruli Hutagalung, direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kemarin diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). ”Pemeriksaan ini hanya untuk mengklarifikasi pengakuan sejumlah saksi yang menyebutkan Maruli telah menerima uang sejumlah Rp500 juta melalui Otto Cornelis Kaligis,” kata Jamwas Widyo Pramono di Kejagung kemarin.
Widyo menuturkan, pemeriksaan tidak hanya kepada Maruli, melainkan juga terhadap tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Kejagung sedianya juga hendak meminta keterangan OC Kaligis, tetapi pengacara yang juga telah berstatus tersangka itu membuat pernyataan tidak mau diperiksa. Dugaan aliran dana ke Maruli Hutagalung pertama kali mencuat saat berita acara pemeriksaan (BAP) Evy Susanti beredar ke publik.
Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evy menyatakan bahwa kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengklaim telah menyerahkan sejumlah uang ke Maruli. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin lalu (16/11), Evy mengakui perihal uang suap itu. Menurutnya, berdasarkan laporan OC Kaligis, uang Rp500 juta telah diserahkan ke Maruli.
Kemarin Evy menyatakan sesungguhnya tidak pernah menyiapkan sejumlah dana untuk Maruli. Setiap uang yang diserahkan kepada OC Kaligis merupakan pembayaran atas jasa pengacara (lawyer fee). Perihal adanya uang masuk ke Maruli, itu inisiatif Kaligis. ”Setelah report ke kami, Pak OC bilang bahwa uang itu diserahkan ke Pak Maruli sehingga inisiatifnya ada di Pak OC,” tegas Evy seusai diperiksa tim satuan tugas khusus Kejagung di Gedung KPK.
Gatot Pujo Nugroho melontarkan hal senada. Menurutnya, penyerahan uang ke Maruli berdasarkan laporan dari OC Kaligis.”Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500 (Rp500 juta),” ujar Gatot menirukan laporan dari OC Kaligis. Disinggung soal adanya uang USD20.000 untuk Jaksa Agung M Prasetyo dalam kasus yang sama, Gatot mengaku tidak tahu karena OC Kaligis belum pernah membahasnya. Selama ini perkembangan kasus dilaporkan OC ke istrinya. Evy kemudian melaporkan kepada dirinya.
Tak Pernah Bertemu
Widyo Purnomo menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga orang itu, dapat disimpulkan bahwa Evy tidak pernah bertemu dan memberikan uang kepada Maruli atau Jaksa Agung M Prasetyo. ”Sebaliknya dia(Maruli) mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah Rp500 juta,” jelasnya.
Inspektur Dua Jamwas Babul Khoir menambahkan, untuk mengusut tuduhan aliran dana ke Kejagung, penyidik akan memeriksa saksi Fransisca Insani Rahesti (orang dekat mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella). ”Besok (hari ini) dia diperiksa jam 9 pagi,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu kliennya mangkir dari panggilan dan mengirim surat kepada tim jaksa pengawasan. ”Maaf saya tidak tahu soal itu,” katanya. Kasus dugaan suap atas dana bansos ditangani KPK dan Kejagung. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat penting Sumut.
Dari kalangan eksekutif, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus berbeda oleh KPK. Kasus ini juga menjerat Kepala Kesbangpolinmas Eddy Syofian. Adapun dari pihak legislatif, yang menjadi tersangka adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, anggota DPRD Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga, serta mantan anggota Dewan Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penggunaan hak interpelasi. Koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung membatalkan promosi jabatan untuk Maruli Hutagalung.
Dia bahkan siap mengajukan gugatan pengangkatan Maruli sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ke PTUN. ”Tentunya keputusan itu di luar akal sehat. Seharusnya Kejagung selektif dalam pengangkatan seseorang menjadi pejabat,” katanya. --- (sindo - 2011 - 15) --- .
YUDIKATIF
Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyiapkan sanksi berat kepada dua jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah Polewali Mandar, Sulbar untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
"Yah, kalau terbukti ada pemerasan pasti akan mendapatkan sanksi yang sangat berat," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Suhardi di Makassar, Jumat (20/11).
Dia memastikan bakal merekomendasikan sanksi berat terhadap dua jaksa yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pejabat Polewali Mandar (Polman).
Namun sebelum rekomendasi sanksi itu dikeluarkan, dirinya masih menunggu hasil pembuktian dari Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar karena hingga saat ini proses pembuktian tersebut masih berjalan.
"Kita tunggu dulu apa hasil dari pemeriksaan Pengawasan. Kalau itu terbukti, akan ada sanksi yang sangat berat terhadap mereka berdua yang memeras," katanya.
Dua jaksa yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman, berinisial TA dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial Jo.
Dua oknum jaksa ini disebut memeras Kepala Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat yang tersangkut suatu kasus.
Keduanya dituduh meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus. Uang yang diminta oknum jaksa tersebut tidak kecil yakni berkisar sebesar Rp750 juta.
Bahkan dua oknum jaksa tersebut juga pernah meminta sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Satker lainnya di Polman. Kepala Satker Dinas PU diduga pernah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta atas permintaan kedua oknum jaksa tersebut, untuk mengamankan sejumlah kasus di Polman.
"Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menerima bukti-bukti terkait kasus ini. Jika memang itu terbukti, maka akan ada sanksi tegas yang menunggu mereka," tegasnya.--- (inilah-211115) --- .
YUDIKATIF
BLITAR - Kantor Kejaksaan Negeri Blitar diserbu ratusan pengunjuk rasa. Massa yang mengatasnamakan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendesak pengusutan dugaan praktik pemerasan bermodus kasus korupsi yang dilakukan oknum aparat kejaksaan.
Para pejabat di Blitar, mulai tingat kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah hingga kepala sekolah, diduga dipaksa memberikan sejumlah uang untuk penghentian kasus di kejaksaan.
"Korbanya merata. Mulai tingkat kepala sekolah sampai kepala dinas. Copot oknum pejabat kejaksaan nakal, " ujar Koordinator Aksi Joko Prasetyo, Rabu (18/11/2015).
Nominal uang pemerasan bervariasi. Pada kelompok kepala sekolah masing masing diperas Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Sedangkan di level kepala dinas, setiap korban diperas sekira Rp100 juta hingga Rp250 juta. Praktik kejahatan ini, kata Joko, bersekongkol dengan oknum LSM dan wartawan.
Oknum LSM dan wartawan berperan sebagai penyuplai data. Sedangkan oknum kejaksaan menjadi eksekutornya.
"Modusnya, korban dipanggil ke kejaksaan dengan alasan telah melakukan korupsi. Di situlah praktik pemerasan terjadi, " ucap Joko.
Ada delapan korban yang sudah melapor ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. Dari para pejabat itu, tiga di antaranya sudah diperiksa. Informasi yang dihimpun, para pejabat yang telah menjadi saksi di antaranya dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Blitar. (okezone/18112015) .
YUDIKATIF
![]() | |
| Dasep Ahmadi |
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyatakan penahanan tersangka, guna memudahkan pemberkasan agar segera dituntaskan dan secepatnya diajukan ke pengadilan.
“Dia ditahan selama 20 hari, sejak hari ini, Selasa (28/7) di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung dan dapat dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” ujar Turin, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (28/7) sore.
Turin juga menyampaikan penetapan Dasep tersangka, karena janjinya untuk menyelesaikan pembuatan mobil listrik, sebelum penyelenggaraan APEC tidak terlaksana. Padahal, Dasep sudah menerima pembayaran sebesar 90 persen lebih dari anggaran penggadaan 16 mobil listrik sebesar Rp32 miliar.
“Disamping itu, biaya pembuatan mobil listrik merek Ahmadi sangat besar Rp2,4 miliar. Sedangkan biaya perombakan mobil dari Alphard, 2005 dan mesinnya diganti mesin listrik hanya Rp300 juta.
BERKILAH
Dasep Ahmadi yang ditemui usai diperiksa delapan jam, pukul 17.00 WIB sempat keberatan dengan penahanan, namun dirinya menyadari bahwa penahanan adalah kewenangan tim penyidik.
Namun, dia sempat keberatan dengan anggapan mobil yang diproduksinya di bengkel miliknyan di Depok, Jabar dengan anggaran Rp2,4 miliar per-mobil terlalu mahan. Dasep berkilah, mobil listrik itu mobil prototype, sehingga membutuhkan biaya besar.
Tetapi saat ditanya tentang komponen-komponen yang membuat pembuatan mobil listrik, Dasep justru tidak dapat menjelaskan dan memilih kabur menuju ke kendsaraan tahanan di pintu masuk Gedung Jampidsus.
TERSANGKA
Sementara itu tentang nasib mantan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Dahlan Iskan, Sarjono Turin belum dapat memastikan soal perubahan statsusnya dari saksi menjadi tersdangka.
“Kita masih terus mengumpulkan bahan keterangan. Itu pun dilanjutukan dengan ekspose (gelar perkara). Prinsipnya, siapa saja yang cukup bukti, pasti dijadikan tersangka,” tegasnya.
Dalam kasus penggadaan 16 mobil listrik ini, telah ditetapkan pula tersangka lain, yakni mantan Petinggi Kementerian BUMN Agus Suherman, yang kini Dirut Perum Perikanan. Namun sampai kini, belum ditahan. (poskota/2807-15) .
YUDIKATIF
![]() |
| KaBaWas MA - Sunarto |
Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 75 hakim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) selama periode Januari-Juni 2015.
Kepala Bawas MA Sunarto seperti yang dikutip dalam "website" MA di Jakarta, Minggu (26/7) menyebutkan, sebanyak delapan hakim mendapat hukuman berat, enam hakim dijatuhi sanksi sedang dan 61 hakim mendapat sanksi ringan.
Salah satu yang mendapat hukuman berat adalah hakim berinisial Drs H Mchr yang dicopot jabatan ketua Pengadilan Agama karena melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 19 ayat 4 huruf a.
Bawas MA juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim Ad hoc, dimana satu hakim ad Hoc mendapat saksi berat dan dua diberi hukuman ringan.
Hakim Ad Hoc yang diberi sanksi berat adalah hakim berinisial K Ahd Jh yang diberhentikan tetap tidak hormat yang juga melanggar kode etik yang tertuang dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY.
Selain memberikan hukuman terhadap hakim, Bawas MA juga memberikan hukuman kepada Panitera/sekretaris sebanyak 13 orang, wakil panitera delapan orang, wakil sekretaris lima orang, panitera muda sebanyak 10 orang.
Selanjutnya panitera pengganti sebanyak 18 orang dijatuhi hukuman, juru sita sebanyak lima orang disanksi, juru sita pengganti empat orang, pejabat struktural lima orang, staf sebanyak 20 orang dan calon hakim satu orang diberi peringatan. - (MA-2607/15) - .
YUDIKATIF
![]() |
| KADINPORA KENDAL |
KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal (Kejari) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tribun Stadion Utama Bahurekso, Kebondalem, Kendal pada tahun 2013 lalu. Kali ini, Kejari menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kendal, Dwianto MPd MSi, sebagai salah satu tersangkanya.
Penetapan Kepala Dinas tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang terus dilakukan pihak Kejari Kendal. Sebelumnya, Kejari Kendal telah menetapkan tersangka dalam kasus ini kepada Cipto Utono selaku PPKom, dan rekanan penyedia jasa. “Inisial tersangka barunya yakni DW, yang bersangkutan bertindak sebagai pengguna anggaran,” ujar Kajari Kendal, Yeni Andriyani SH MH.
Selain Dwianto, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Bagus Setiawan selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Sutrisno yang merupakan ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). “Kami juga menetapkan tersangka lainnya, yakni BS selaku ketua panitia pengadaan dan ST sebagai Ketua PPHP, sehingga total kami saat ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi kursi tribun stadion tersebut,” ungkapnya.
Menurut Yeni, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang korupsi. Mereka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dikatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan secara intensif. Anggaran yang digunakan untuk membangun kursi stadion Kendal sendiri, sebesar Rp2 Miliar dan berasal dari APBD 2013 yang lalu. “Mereka kami sangkakan melakukan kesepakatan pelanggaran dalam penyediaan kursi stadion, tetapi hasil pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, mencapai Rp1 Miliar lebih. Namun, kami masih melakukan penghitungan secara pasti angkanya,” ucapnya.
Selain kasus korupsi kursi tribun Stadion Utama Bahurekso Kendal, pihak Kejari juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pegawai Harian Lepas (Harlep) yang ada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan aset Daerah (DPPKAD) Kendal. Kasus-kasus dugaan korupsi lain yang ada di Kendal, juga tidak luput dari perhatian Kejari. (RadarPekalongan-2705-15) .






