Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
KPK
Sejak berdiri 13 tahun silam, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menjebloskan sejumlah nama-nama besar ke balik jeruji besi. Di antaranya adalah Irjen Djoko Susilo, yang awalnya melawan tapi kemudian terjerembab
Komisi Pemberantasan Korupsi mendulang badai politik setelah menetapkan calon Kepala Kepolisian RI, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus korupsi. Tapi serangan model ini bukan yang pertama kali dihadapi lembaga antirasuah itu. Namun begitu, Budi Gunawan bisa dikatakan pejabat pertama buruan KPK yang memiliki pengaruh besar di jantung kekuasaan Ibukota.
Berikut nama-nama besar lain yang pernah diseret oleh KPK sejak dibentuk 2002 silam.
Irjen Djoko Susilo
Kasus yang menimpa bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Namun begitu, Irjen Djoko Susilo dijebloskan ke penjara selama 18 tahun oleh Tipikor.
Luthfi Hassan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq dijemput dan ditahan KPK pada tanggal Januari 2013 dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian. Pria yang saat ditangkap menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini divonis 16 tahun penjara.
Rudi Rubiandini
Penangkapan Rudi dianggap sebagai sebuah pukulan, mengingat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Migas ini dikenal sebagai pribadi yang bersih dan jujur. Nyatanya Rudi menerima suap dari Kernel Oil senilai US$ 400 ribu. Ketua KPK Abraham Samad mengecam Rudi sebagai figur yang serakah, karena menerima suap kendati mengantongi gaji tinggi sebagai pejabat SKK Migas.
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Politisi muda Golkar ini dovinis empat tahun penjara.
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012 dalam kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Ia divonis lima tahun penjara.
Aulia Pohan
Besan bekas Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini terjerat dalam kasus yang sama dengan Burhanuddin Abdullah. Pohan yang kala itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI divonis penjara empat tahun enam bulan.
Urip Tri Gunawan
Urip Tri Gunawan, bekas orang kuat di Kejaksaan Agung, tertangkap tangan oleh KPK saat menerima duit 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim. Urip divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita mendapat vonis 5 tahun penjara. Saat ditangkap, Urip masih aktif sebagai jaksa untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Muhammad Nazaruddin
Nazaruddin ditangkap saat menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia terjerat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Setelah sempat melarikan diri, Nazaruddin akhirnya dibekuk di Cartagena, Kolombia. Dalam perkembangan kasusnya, pria yang kemudian divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ini ikut menyeret nama-nama yang terlibat.
Andi Malarangeng
Anas dan Andi Malarangeng sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh Tipikor.
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Akil Mochtar
Setelah menjadi tersangka menerima suap Rp. 3 miliar dari bupati Gunung Mas dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, resmi dijemput oleh KPK. Ia adalah satu-satunya terpidana korupsi yang mendapat vonis seumur hidup dari Tipikor.
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.- (sumber) - .
KPK
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiyanto merupakan tersangka yang terjaring dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal tahun 2012.
Rudiyanto terlihat keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Keluar dengan mengenakan rompi tahanan, Rudiyanto langsung menjurus masuk ke mobil tahanan yang telah menanti untuk menjemputnya ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memberikan konfirmasi.
Jeratan tersangka bagi pejabat tinggi anak perusahaan Ciputra Group itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama Syaeful Jamil.
Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah Tegal sejak 11 April 2014.
Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.
Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Kerugian negara yang diakibatkan ulah koruptif mereka ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijatuhi vonis masing-masing lima tahun penjara setelah didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. --- (cnn-2411-15) --- .
KPK
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam renegosiasi kontrak PT Freeport di Indonesia.
"Dari informasi berbagai sumber, kita telaah dulu, kita kumpulkan, hasil analisa bagaimana," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam acara Gathering Jurnalis Antikorupsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).
Berdasar Undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Minerba pembicaraan perpanjangan kontrak antara PT Freeport dan pemerintah Indonesia pada 2019 atau dua tahun sebelum masa kontrak PT Freeport berakhir pada 2021.
Namun, belakangan Menteri ESDM, Sudirman Said, selaku perwakilan pemerintah mengungkapkan adanya pertemuan dan pembicaraan antara Ketua DPR, Setya Novanto dan pihak PT Freeport Indonesia.
Selain mengklaim akan membantu perpanjangan kontrak, Novanto disebutkan oleh Sudirman telah meminta jatah saham 20 persen terkait rencana disvestasi saham PT Freeport dengan klaim untuk jatah Presiden Jokowi dan Wapres, Jusuf Kalla.
Selain data, informasi dan sejumlah saksi, Sudirman juga mempunyai rekaman pembicaraan hal itu antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Langkah awalan yang telah Sudirman lakukan terkait hal itu adalah, melaporkan dugaan pelanggaran etik Setya Novanto ke Majelis Kehormatan DPR (DPR). Namun, Sudirman belum melaporkan kasus tersebut ke KPK. --- (tribun - 2111 - 15) --- .
KPK
JAKARTA,- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT Hakim PTUN maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/7).
Indriyanto menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi berdasarkan hasil pengembangan kasus serta keterangan dari para saksi. Dengan sejumlah alat bukti yang cukup, lanjut dia, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," pungkas Indriyanto.
Dari informasi yang dihimpun, gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan dibuat atas nama Kepala Biro Kuangan Ahmad Fuad Lubis atas perintah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Disinyalir gugatan itu untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut pun disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Sehingga, Gatot dan koleganya menyewa jasa Otto Cornelis Kaligis sebagai pengacara untuk menangani perkara tersebut. Dalam proses gugatan itu, Pemprov Sumut kabarnya membutuhkan dana yang cukup banyak. Termasuk dana yang dimaksudkan untuk mengkondisikan Hakim PTUN agar mengabulkan gugatan Pemprov Sumut.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, dana dikumpulkan dari sejumlah Kepala SKPD yang dikoordinir oleh Tim TAPD Pemprov Sumut. Sampai akhirnya gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R. Andika.
Keterlibatan Gatot dan istrinya pun sudah diendus KPK usai menangkap tangan tiga hakim PTUN Medan, satu panitera dan seorang anak buah OC Kaligis. Tak sampai disitu, informasi pun mencuat kalau inisiator penyuapan kepada hakim PTUN itu adalah Gatot.
Menyusul penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan di kantor Gatot usai menangkap tangan para tersangka. Usai menggeledah, KPK juga melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Gatot.
Bahkan, Gatot dan istrinya sudah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Tepatnya, Selasa (27/7) kemarin, keduanya diperiksa kurang lebih 12 jam oleh penyidik KPK. Kuat dugaan pemeriksaan itu untuk menentukan keterlibatan sekaligus peran Gatot dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP) serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi (AF) dan hakim Dermawan Ginting (DG)
Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera Syamsir Yusfan (SY) serta seorang pengacara M. Yagari Bhastara (MYB) alias Geri yang merupakan anak buah OC Kaligis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu dan 5.000 dollar Singapura.
Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Setelah melakukan pengembangan kasus tersebut lembaga antirasuah pun kembali menetapkan tersangka baru yakni, OC Kaligis. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. -(merdeka.com/2807/15)- .
KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucyanty Pahri, untuk diperiksa. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kasus suap anggaran daerah di Musi Banyuasin.
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemeriksaan dua orang itu diperlukan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. "Pemanggilan untuk mendalami alat-alat bukti ke arah pihak terkait, termasuk Bupati," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 27 Juli 2015.
Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Pahri sudah direncanakan sejak politikus Partai Amanat Nasional itu dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK lewat Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21 Juni 2015. Sedangkan istri Pahri adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan.
Nama Pahri mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap empat tersangka suap di sebuah rumah di Jalan Sanjaya, Palembang, pada Sabtu malam, 20 Juni 2015. Rumah itu milik anggota DPRD Musi Banyuasin dari PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, salah seorang tersangka penerima suap. Tersangka lain penerima rasuah adalah Adam Munandar, anggota DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra.
Adapun dua tersangka pemberi suap adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin Fasyar.
Dari tangan tersangka, komisi antikorupsi menyita duit sebesar Rp 2,56 miliar. "Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu iuran. Siapa saja, akan didalami, pemeriksaan sedang dilakukan," kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juni 2015.
KPK menduga pemberian uang suap itu bertujuan memuluskan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin 2015. Sebagai bupati, Pahri merupakan pengguna anggaran Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah penangkapan itu, penyidik KPK selama dua hari menggeledah rumah, kantor, dan restoran milik Pahri. Tim penyidik membawa sejumlah berkas seusai penggeledahan. Seorang penegak hukum mengatakan tim penyidik sedang mencari inisiator suap. KPK meyakini dua tersangka, Syamsudin Fei dan Fasyar, bukan inisiator suap. (tempo.co-2707-15) .
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemeriksaan dua orang itu diperlukan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. "Pemanggilan untuk mendalami alat-alat bukti ke arah pihak terkait, termasuk Bupati," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 27 Juli 2015.
Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Pahri sudah direncanakan sejak politikus Partai Amanat Nasional itu dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK lewat Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21 Juni 2015. Sedangkan istri Pahri adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan.
Nama Pahri mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap empat tersangka suap di sebuah rumah di Jalan Sanjaya, Palembang, pada Sabtu malam, 20 Juni 2015. Rumah itu milik anggota DPRD Musi Banyuasin dari PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, salah seorang tersangka penerima suap. Tersangka lain penerima rasuah adalah Adam Munandar, anggota DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra.
Adapun dua tersangka pemberi suap adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin Fasyar.
Dari tangan tersangka, komisi antikorupsi menyita duit sebesar Rp 2,56 miliar. "Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu iuran. Siapa saja, akan didalami, pemeriksaan sedang dilakukan," kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juni 2015.
KPK menduga pemberian uang suap itu bertujuan memuluskan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin 2015. Sebagai bupati, Pahri merupakan pengguna anggaran Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah penangkapan itu, penyidik KPK selama dua hari menggeledah rumah, kantor, dan restoran milik Pahri. Tim penyidik membawa sejumlah berkas seusai penggeledahan. Seorang penegak hukum mengatakan tim penyidik sedang mencari inisiator suap. KPK meyakini dua tersangka, Syamsudin Fei dan Fasyar, bukan inisiator suap. (tempo.co-2707-15) .
KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013. Untuk itu, lembaga antirasuah ini memeriksa Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri (BAA) berserta istri Suzana Budi Antoni (SBA) yang sudah menjadi tersangka dalam dugaan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Iya, hari ini BAA dan SBA akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Namun, hingga pukul 10.25 WIB ini, pasangan suami istri yang terlibat perkara suap itu belum juga nampak di markas antirasuah ini. Mereka berdua sudah menjadi tahanan KPK sejak 6 Juli 2015 lalu di Rutan yang berbeda. Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Suzana di Rutan KPK.
Seperti diketahui, Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan USD500 ribu ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OZ/23072015/E)
"Iya, hari ini BAA dan SBA akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Namun, hingga pukul 10.25 WIB ini, pasangan suami istri yang terlibat perkara suap itu belum juga nampak di markas antirasuah ini. Mereka berdua sudah menjadi tahanan KPK sejak 6 Juli 2015 lalu di Rutan yang berbeda. Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Suzana di Rutan KPK.
Seperti diketahui, Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan USD500 ribu ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OZ/23072015/E)
KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) periode 2011-2014.
"SDA selaku Menteri Agama Republik Indonesia periode 2009-2014 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugroho di Jakarta, Rabu.
KPK menyangkakan SDA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama, akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tambah Priharsa.
Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) awal Juni 2015," kata Priharsa.
Meski sudah ada sprindik sejak Juni 2015, pengacara Suryadharma Humphrey Djemat mengaku belum tahu mengenai penambahan sangkaan kepada kliennya tersebut.
"Belum, sampai saat ini belum," kata Humphrey pada 15 Juni 2015 lalu di gedung KPK.
Sebelumnya Suryadharma sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan katering dan pemondokan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun. -(antara/1507)- .





