Jakarta - Mantan Komisioner KPK RI, Erry Riyana Hardjapamekas, turut dipanggil oleh Pansus Pelindo II DPR RI bersama dengan jajaran yang dibawa Dirut Pelindo II, RJ Lino. Kapasitas Erry adalah sebagai Anggota Oversight Committee (OC).
    Sebenarnya, di OC itu, selain Erry, ada juga nama lain seperti Faisal Basri dan Lin Che Wei. Namun hanya Erry Riyana yang datang mendampingi Lino.
    Di dalam rapat Pansus Pelindo, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12), Erry dan OC-nya itu menjadi bulan-bulanan anggota Pansus. Bahkan para anggota lembaga itu disebut telah menerima uang haram, sebab tidak jelas dasar pembentukan OC oleh Lino.
    "Gaji yang didapatkan Ketua Committee adalah haram. Harap dikembalikan ke negara," tegas Wakil Ketua Pansus Pelindo II, Desmond Junaedi Mahesa.
    Erry sempat protes terhadap pernyataan itu. Sebab baginya, OC bukanlah lembaga yang ilegal karena direksi BUMN diberi kewenangan membentuk comiittee.
    "Saya tidak terima ada tuduhan ilegal," kata Erry.
    Komisaris Utama PT Pelindo II yang juga mantan Komisioner KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, ketika diminta pendapat oleh Pansus, menyatakan OC mungkin dibutuhkan direksi Pelindo II untuk melakukan pengkajian sebelum berinvestasi. Baginya, itu yang menjadi alasan direksi Pelindo II membentuk OC.
    Bagi Tumpak, OC legal selama tidak memengaruhi keputusan direksi.
    Namun, para anggota Pansus tak terima begitu saja. Sukur Nababan dari Fraksi PDI-P bahkan menyindir Erry Riyana tak perlu lagi bicara di Pansus karena kapasitasnya jadi tak jelas.
    Menurut Sukur, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN, yang berhak membentuk lembaga semacam OC adalah komisaris BUMN, bukan direksi. Maka itu, keberadaan Erry sebagai bagian dari OC dianggapnya tak jelas.
    "Anda pernah di KPK, anda pasti paham bahwa segala sesuatu ada alas hukumnya," kata Sukur.
    "Tapi anda tak perlu jawab saya, karena saya tak akui OC," tegas Sukur Nababan.
    Wajah Erry tampak menjadi agak memerah selama perdebatan itu.- (sumber) -

    Komar Mariuna (kiri) - Budi Setiawan (kanan)
    GARUT - Dua politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Garut dijebloskan ke penjara. Mereka terjerat kasus korupsi proyek pengadaan buku SMP tahun 2010 senilai Rp7,7 miliar.

    Kedua tersangka yang dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke penjara ini yaitu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Komar Mariuna, dan Anggota DPRD Garut periode 2014-2019 Budi Setiawan. Keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut.

    "Sebelum pelaksanaan Salat Jumat, keduanya sudah dititipkan ke Rutan Garut," kata Kepala Seksi Intelejen (Intel) Kejari Garut Hery Somantri, Jumat (27/11/2015).

    Ia menjelaskan penahanan terhadap keduanya ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan. "Jaksa juga khawatir para tersangka ini melarikan diri dari Garut dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

    Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selain dua politisi itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Eutik Karyana, dan panitia lelang di Lingkungan Disdik Kabupaten Garut berinisial HS.

    Perbuatan para tersangka ini setidaknya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Hery mengungkapkan, modus para tersangka ini adalah melakukan pengadaan buku pelajaran SMP namun tidak diberikan ke sekolah.

    "Buku itu baru didistribusikan setelah dua tahun pelaksanaan lelang, yakni tahun 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesifikasi serta harganya telah di mark up," ucapnya.

    Perusahaan pemenang tender proyek pengadaan buku ini adalah PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.

    Sementara CV Tenjolaya Cipta Pratama menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara Garut dengan nilai kontrak Rp3,1 miliar. 

    Dalam fakta persidangan terhadap terdakwa Eutik Karyana beberapa waktu lalu, terungkap bahwa kedua perusahaan ini bukan pemenang lelang yang sebenarnya.

    "Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut," ujar Hery.

    Saat kasus ini terjadi, Komar masih menjabat sebagai Kepala Disdik Kabupaten Garut. Sedangkan Budi, merupakan Direktur CV Tenjolaya.

    Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini. Kebanyakan dari mereka adalah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di Kabupaten Garut.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 55 KUH Pidana. 

    Terpisah, penasehat hukum tersangka Komar Mariuna yakni Djohan Djauhari, mengaku menyesalkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.

    "Kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap jaksa. Jaminannya dari pihak keluarga tersangka dan pejabat di Garut, namun tidak diindahkan," pungkasnya. ---(sindo-271115)--- .

    JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung. Ia mengingatkan agar KPK jangan pilih-pilih dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi.

    "Kenapa kok KPK gak mendalami (kasus Jaksa Agung). Kok tumben KPK gak mendalami. Siapa pun yang disebut di situ ya KPK panggil dong, jangan pilih-pilih," kata Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11).

    Komisi III DPR RI pun menurutnya, siap memanggil Jaksa Agung. Hanya saja, pemanggilan yang dilakukan Komisi III hanya dalam ranah politik saja dan bukan dalam rangka penegakan hukum.

    "Nanti kan ada rapat rutin dengan Jaksa Agung dan kami akan tanyakan. Tapi itu saja kan tidak cukup, lebih baik KPK memanggil orang-orang yang disebut dalam fakta-fakta persidangan (kasus bansos). Panggil dong, yang lain dipanggil masa itu enggak," jelasnya.

    Sebelumnya, terkait kasus bansos di Sumatera Utara, tersangka Evy Susanti mengatakan telah menyiapkan dana sebesar 20 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Jaksa Agung. Dana tersebut sudah disampaikan kepada Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

    Selain itu, Direktur Penyidikan di Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. --- (republika/20/XI/15) --- 




    BABELAN – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang digerebek oleh warga saat berada di rumah seorang janda beranak dua di RT20/12, Kampung Wates, Desa Kedungjaya, Babelan menyebut terjadi kesalah pahaman. Anggota dewan yang diketahui bernama Saepulloh itu mengakui tidak ada koordinasi terlebih dulu dengan pihak RT setempat.
    Melalui telepon selulernya, Saefulloh mengakui jika ia dan  janda dua anak tersebut sudah melangsungkan pernikahan secara siri. Namun ia beralasan belum melaporkan hal itu kepada RT setempat.
    “Itu miss komunikasi saja dengan pihak RT, dan saya sendiri memang mengakui belum membuat laporan yang bahwasannya saya sudah menikah dengan salah satu warganya, dikarenakan memang beberapa kali saya ingin laporan, yang bersangkutan gak ada di tempat,” katanya.
    Saat terjadi penggerebekan oleh warga, Saepulloh menganggap sebagai kesempatan untuk memperkenalkan diri sekaligus memberitahukan hubungannya dengan seorang janda tersebut. Ia menyebut pernikahan yang dilakukan secara siri itu sudah diketahui oleh keluarga lainnya.
    “Iya, di situ saya langsung menjelaskan bahwasannya saya dengan warga tersebut sudah menikah, namun tidak secara negara, melainkan sah secara agama saja dan saya sendiri pun mempersilakan untuk mempertanyakan hal tersebut ke keluarga istri saya,” ungkapnya.
    Menurut anggota dewan dari Partai Hanura ini, saat melangsungkan pernikahan secara siri, ia sudah memberitahukannya ke pihak partai dan istri pertamanya. Hal itu pun kata dia, tidak menjadi suatu persoalan di internal keluarga dan partainya.
    “Pernikahan saya sendiri juga sudah diketahui dan izin oleh ketua DPC partai, ketua komisi, dan juga istri pertama, jadinya ya saya pikir sudah tidak ada masalah,” terangnya.
    Ketua RT20/12, Kampung Wates, Desa Kedungjaya, Imanudin mengaku sudah mengkonfirmasi terkait nikah siri seperti yang disebutkan Saepulloh.
    “Jadi kemarin itu kita langsung tanyakan ke mantan suaminya dan memang membenarkan kalau mantan istrinya tersebut memang sudah menikah dengan si anggota dewan itu, kemudian dari pihak dewan juga beberapa waktu lalu datang untuk meminta maaf karena belum memperkenalkan diri, jadi bisa dibilang sudah beres juga, hanya salah paham,” tuturnya. -(pojoksatu/2807/15)- .

    JAKARTA - Anggota DPRD DKI, Prabowo Soenirman menjelaskan, Partai Gerindra tidak mungkin membuka peluang untuk mencalonkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Calon Gubernur DKI 2017.
    Ia menjelaskan, adanya pernyataan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo yang menyebutkan Partai Gerindra bakal mencalonkan mantan Bupati Belitung Timur itu merupakan kesalahan kutip dari media.
    "Enggak mungkinlah itu (mencalonkan Ahok Gubernur-red) salah kutip itu, karena kita enggak mungkin mencalonkan dia lagi," ujar Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2015).
    Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, apabila Partai Gerindra kembali mencalonkan Ahok sebagai Gubernur Jakarta, maka hal itu akan mencederai kader dan simpatisan Gerindra DKI Jakarta.
    "Kalau seperti itu, sangat mencederai perasaan kita, Ahok harus ditolak," tandasnya.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk mengusung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung pada 2017.
    Adik dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu mengatakan bahwa kakaknya telah memaafkan segala kesalahan Ahok yang memutuskan untuk keluar dari partainya. (okezone) .

    JAKARTA - DPRD DKI Jakarta sudah melakukan pembahasan terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2014. 

    Penilaian ‎yang menjadi perhatian DPRD DKI dalam membahas ‎LKPJ APBD DKI Tahun 2014 terkait capaian hasil pelaksanaan pembangunan selama tahun 2014. Capaian itu dilihat dari segi urusan pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.


    Berikut hasil pembahasan DPRD atas LKPJ APBD DKI tahun 2014:
    1. Pendapatan tercapai hanya 66,8 persen atau Rp 43,4 triliun lebih dari rencana Rp 65 triliun lebih.

    2. Belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen adalah merupakan belanja terendah ibu kota negara dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun.

    3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP hanya 43,62 persen yag terdiri dr kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya, dan PT  Food Station.

    ‎4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat maka agar dike‎mbalikan seperti tahun 2013. 

    5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014 menujukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.

    6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur adalah melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Panntai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.

    7. Gubernur DKI jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berpekara di pengadilan.

    8. ‎Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD minta untuk diaudit.

    ‎9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 Pasal 22  tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah

    10. DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk. 

    Selanjutnya DPRD berkesimpulan bahwa:
    1. Gubernur harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.

    2. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan.

    3. Gubernur harapannya tidak banyak berwacana dan harus serius bekerja beserta aparatnya.

    4. Gubernur DKI Jakarta harus mempersiapkan ahli hukum yang kuat untuk mempertahankan aset-aset Pemda DKI jakarta agar tidak terjadi kekalahan beruntun di pengadilan ataupun kehilangan aset daerah.

    5. Gubernur harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta baru yang lebih baik. 

    -. (etosh/23042015/jpnn). -





    Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menetapkan Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

    Selain Adi Wiryatama, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali juga menetapkan anaknya, Gede Made Dedy Pratama dan Notaris I Ketut Nuridja SH MKn menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

    Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh I Made Sarja sesuai laporan polisi nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014 lalu.

    "Polda tadi siang setelah saya cek ternyata tiga orang yang dilaporkan klien saya ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kepada pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali," ujar Zulfikar Ramly, kuasa hukum Made Sarja di Denpasar, Bali, Rabu (26/11/2014).

    Dengan ditetapkannya menjadi tersangka dan dikirimnya SPDP kepada pihak Kejaksaan tersebut, Ramly berharap agar pihak Polda Bali cepat memprosesnya sehingga segera bergulir di Pengadilan agar terungkap kasus ini jadi lebih jelas.

    Ramly juga berharap agar penyidik Polda Bali segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan itu mengingat ancamannya di atas 5 tahun penjara.

    Menurut Ramly, SPDP yang dikirim penyidik Polda Bali kepada pihak Kejaksaan tanggal 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum.

    "SPDP-nya dikirim tanggal empat belas, berarti penetepan tersangkanya sebelum tanggal itu. Kami berharap agar segera diproses sampai Pengadilan supaya terungkap semuanya ini. Kami minta juga dilakukan penahanan karena sudah menjadi tersangka dengan ancaman tujuh tahun penjara," harapnya.

    Dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Wiryatama ini terkait balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.

    Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta, para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah ketemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.

    "Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Herannya, tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan. Seharusnya Polda menetapkan status quo dan memasang garis polisi di lokasi tanah itu karena sedang bersengketa," terangnya.

    Terkait penetapan tersangka ini, Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama yang juga , saat dikonfirmasi secara terpisah, belum berhasil dihubungi. Beberapa kali nomor ponsel miliknya dihubungi namun tidak aktif. Kabarnya, Adi Wiryatama sedang bertugas ke Jakarta.

    "Pak Adi sedang berada di Jakarta. Jadi memang beliau masih sibuk. silahkan teman-teman wartawan untuk mencari informasi soal itu kepada pihak kejaksaan atau kepolisian.Silahkan teman-teman tanyakan itu ke sana saja. Pak Adi juga pesan seperti itu tadi," jelas pengacara Adi Wiryatama, Gede Wijaya Kusuma. - (inl/271114/etosh) - .


Top