Tampilkan postingan dengan label EKSEKUTIF. Tampilkan semua postingan
EKSEKUTIF
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pilkada. Suhariyanto juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 juta rupiah dengan subsider satu bulan.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Orang nomor satu di Kecamatan Sambirejo itu dinilai telah mencederai iklim demokrasi yang dibangun menjelang pilkada.
“Perbuatan terdakwa yang meminta sekretaris kecamatan dan sejumlah anggota staf untuk memasang stiker pasangan calon nomor urut dua pada paket sembako yang dibungkus di kantor kecamatan tidak bisa dibenarkan. Perbuatan itu telah memberi keuntungan pasangan calon nomor urut dua. Pemasangan stiker itu bertujuan mengenalkan pasangan calon nomor urut dua kepada masyarakat supaya bisa dipilih dalam Pilkada yang digelar 9 Desember mendatang.
Majelis Hakim berpendapat berbuatan terdakwa sama dengan memberi fasilitas kepada pasangan calon nomor urut dua,” kata anggota Majelis Hakim, Agus Ardianto, dalam persidangan yang digelar di Kantor PN Sragen, Selasa (24/11/2015).
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Majelis Hakim mengesampingkan pembelaan dari dua kuasa hukum Suhariyanto yang menyebut kliennya tidak bisa dijerat pidana karena pelanggaran itu urung dilakukan mengingat paket sembako itu belum dibagikan kepada masyarakat.
“Unsur pelanggaran itu terletak pada subjek atau pelaku yang berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami mengesampingkan pembelaan dua kuasa hukum terdakwa,” lanjut Agus.
Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho menegaskan pidana yang diputuskan sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan dalam pengambilan putusan Majelis Hakim adalah perbuatan terdakwa dipandang telah meresahkan masyarakat dan merusak iklim demokrasi yang sedang dibangun.
“Unsur yang meringankan, terdakwa sopan dan membenarkan keterangan sejumlah saksi. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” kata Agung.
Sementara itu, Suhariyanto menyatakan masih pikir-pikir untuk naik banding atas putusan Majelis Hakim. Saat ditemui seusai sidang, Suhariyanto tidak bisa berkomentar banyak. “Kami diberi waktu tiga hari untuk memikirkan mau naik banding atau tidak. Kita tunggu saja hari Kamis. Kalau perkara adil atau tidak, saya tidak tahu. Tapi pada prinsipnya apa yang dituduhkan itu tidak saya lakukan,” klaim Suhariyanto.
Kuasa Hukum Suhariyanto, Edi Sutomo, mengatakan akan mengkaji putusan Majelis Hakim untuk mengambil sikap naik banding atau tidak. Edi berkukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menganggap apa yang dilakukan kliennya masih prematur untuk disebut merugikan pasangan calon lain. .--- (solopos - 2411 - 15) --- .
EKSEKUTIF
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten Karawang Rp 3.330.505, adapun yang terendah yakni Kabupaten Pangandaran, Rp 1.324.620,- .
Nilai tersebut sudah tertuang dalam Kepgub 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015 yang langsung ditandatangani Ahmad Heryawan. Penghitungan UMK menggunakan formulasi sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2).
Dari data yang didapat dari Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jabar pada Sabtu (21/11) malam di Gedung Sate Bandung, rata-rata UMK di Jabar tahun 2016 yakni sebesar Rp 2.147.395. Adapun selisih UMK tertinggi dan terendah mencapai Rp 2.005.885.
Berikut rincian UMK di 28 kabupaten/kota di Jabar :
Kota Banjar Rp 1.327.965;
Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520;
Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220;
Kota Cirebon Rp 1.608.945;
Kota Sukabumi Rp 1.834.175;
Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280;
Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375;
Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760;
Kabupaten Garut Rp 1.421.625;
Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360;
Kota Bandung Rp 2.626.940;
Kabupaten Bogor Rp 2.960.325;
Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360;
Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319;
Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620;
Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810;
Kabupaten Bandung Rp 2.275.715;
Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175;
Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715;
Kota Cimahi Rp 2.275.715;
Kota Depok Rp 3.046.180;
Kota Bogor Rp 3.022.765;
Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435;
Kota Bekasi Rp 3.327.160;
Kabupaten Karawang Rp 3.330.505;
Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990;
Kabupaten Subang Rp 2.149.720.
--- (merdeka - 2211 - 15) --- .
--- (merdeka - 2211 - 15) --- .
EKSEKUTIF
Surabaya, - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016, di Surabaya, Sabtu (21/11) dini hari.
Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.
UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.
Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja dan lainnya.
"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," ucapnya. --- (hanter - 211115) --- .
EKSEKUTIF
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/11/2015) kembali menyidangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau atas perbuatan terbakarnya lahan hutan tanaman industri (HTI) perusahaan tersebut yang terjadi 2014.
Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Pharlas Nababan dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari tergugat PT BMH. Saksi ahli yang memberikan keterangan pada persidangan tersebut mantan hakim agung Arbijoto.
Usai persidangan, penasihat hukum Kementerian LHK Umar Suyudi kepada wartawan menjelaskan, ia optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan terhadap PT BMH tersebut. "Kita merujuk pada gugatan terhadap PT Kallista Alam yang diputus 29 Agustus 2015 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
PT Kallista Alam adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Pada gugatan ini, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Kallista Utama, dan menghukum perusahaan tersebut haruskan membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar karena terbukti membakar lahan di lahan gambut Rawa Tripa.
Menurut Umar Suyudi pada perkara kasus PT Bumi Mekar Hijau ada kemiripan dengan gugatan perkara Kementerian LHK pada PT Kallista Utama. "Kementerian LHK yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan terhadap PT BMH yang lahannya terbakar seluas 20.000 di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Byuku pada 2014," katanya.
Dalam persidangan walau ada sejumlah ahli meragukan gugatan Kementerian LHK karena tidak memenuhi unsur kesalahan dan juga unsur kerugian, Umar Suyudi tetap yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan tersebut karena ada sejumlah dalil bersumber dari sejumlah ahli hukum lingkungan hidup dan juga ada penghitungan unsur kerugian dari lembaga penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kementerian LHK menggugat PT Bumi Mekar Hijau atas perbuatan melawan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan di areal seluas 20.000 hektare pada 2014 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun dengan total gugatn Rp 7,8 triliun. ---.(katariau-181115) ---.
Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Pharlas Nababan dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari tergugat PT BMH. Saksi ahli yang memberikan keterangan pada persidangan tersebut mantan hakim agung Arbijoto.
Usai persidangan, penasihat hukum Kementerian LHK Umar Suyudi kepada wartawan menjelaskan, ia optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan terhadap PT BMH tersebut. "Kita merujuk pada gugatan terhadap PT Kallista Alam yang diputus 29 Agustus 2015 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
PT Kallista Alam adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Pada gugatan ini, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Kallista Utama, dan menghukum perusahaan tersebut haruskan membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar karena terbukti membakar lahan di lahan gambut Rawa Tripa.
Menurut Umar Suyudi pada perkara kasus PT Bumi Mekar Hijau ada kemiripan dengan gugatan perkara Kementerian LHK pada PT Kallista Utama. "Kementerian LHK yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan terhadap PT BMH yang lahannya terbakar seluas 20.000 di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Byuku pada 2014," katanya.
Dalam persidangan walau ada sejumlah ahli meragukan gugatan Kementerian LHK karena tidak memenuhi unsur kesalahan dan juga unsur kerugian, Umar Suyudi tetap yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan tersebut karena ada sejumlah dalil bersumber dari sejumlah ahli hukum lingkungan hidup dan juga ada penghitungan unsur kerugian dari lembaga penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kementerian LHK menggugat PT Bumi Mekar Hijau atas perbuatan melawan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan di areal seluas 20.000 hektare pada 2014 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun dengan total gugatn Rp 7,8 triliun. ---.(katariau-181115) ---.
EKSEKUTIF
JAKARTA- Presiden Joko Widodo berharap kerja sama bisnis antara BUMN nasional dengan BUMN China dapat ditingkatkan guna menjadikan Indonesia sebagai basis produksi di wilayah Asia Tenggara.
"Dalam diskusinya, Presiden dan Ketua Parlemen RRT mengatakan upaya kedua negara dilakukan untuk meningkatkan kerjasama yang sifatnya BUMN ke BUMN," ujar Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi di Istana Merdeka, Senin (27/7/2015).
Hal tersebut disampaikan Retno seusai mendampingi Presiden Jokowi saat menerima kunjungan kehormatan Ketua Parlemen Republik Rakyat China Yu Zhengsheng di Istan Merdeka.
Dalam pertemuan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB, delegasi National Committee of the Chinese People's Political Consultative Conference (CPPCC) diwakili oleh lima orang pimpinannya.
Hadir pula Duta Besar RRC untuk Indonesia Xie Feng, Wakil Menteri Luar Negeri RRC Liu Zhenmin, Deputi Dirjen Departemen Asia Kemenlu RRC Bai Tian, dan Deputi Dirjen Departemen Informasi Kemenlu RRC Hong Lei.
Retno mengungkapkan upaya Presiden Jokowi untuk mendorong kerjasama antarperusahaan plat merah dilakukan agar Indonesia dapat menjadi basis produksi perusahaan-perusahaan China guna memasok kebutuhan industri di Asia Tenggara.
"Indonesia mengharapkan kerjasama ekonomi yang akan dilakukan dengan China akan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk wilayah Asia," kata Retno.
Berdasarkan data BKPM, China merupakan investor asing terbesar ke-8 di Indonesia dengan realisasi penanaman modal mencapai US$800 juta pada 2014 yang tersebar di 501 proyek.
Terkait kerjasama antarperusahaan plat merah, pada pertengahan Juni 2014, Menteri BUMN Rini Soemarno telah menandatangani kerjasama pendanaan senilai US$40 miliar untuk sejumlah BUMN di Tanah Air, antara lain Garuda Indonesia dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang bagi BUMN Tiongkok China Railway untuk menggarap studi kelayakan (feasibility studies) proyek kereta api supercepat Jakarta-Bandung. Hasil FS konsorsium China Railway akan diadu dengan kajian serupa yang digarap oleh konsorsium Jepang.
Retno mengakui proyek high speed train sempat dibahas dalam kunjungan kehormatan tersebut. "Hanya sekilas," imbuh Retno.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan RRT dan Indonesia memiliki kesamaan visi di bidang maritim. RRC memiliki konsep jalur sutra maritim, sedangkan Indonesia mengembangkan visi untuk menjadi poros maritim dunia.
Dua visi tersebut, lanjut Indroyono, sangat bagus untuk dikerjasamakan baik di bidang investasi infrastruktur, industri, perdagangan, maupun hubungan antarmanusia melalui pariwisata.
"Wisatawan dari RRC di Indonesia belum sampai 1 juta per tahun, sedangkan yang datang ke Thailand semester I sudah samapi 4 juta. Ini bagian dari people to people contacts yang kita kembangkan," katanya.
Indroyono mengatakan beberapa industri dari RRC mulai mengalihkan pabrik ke luar Negeri Tirai Bambu itu. Indonesia, lanjutnya, harus menangkap peluang tersebut dengan menyiapkan infrastruktur penunjang industri, seperti kawasan industri dan listrik.
"Jadi nantinya kawasan-kawasan industri dibangun juga, pembangkit listriknya juga dibangun bersama RRC," tuturnya.
Dengan pembangunan sarana dan prasarana investasi itu, Indroyono optimistis Indonesia dapat menjadi mitra China dalam mengembangkan industrialisasi dan basis produksi. - (bisnis/2707/15) - .
EKSEKUTIF
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan tertentu termasuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA ke atas mulai 1 Januari 2015. Langkah ini diambil untuk mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menerangkan, awal tahun hanya empat golongan yang pembayaran tarif listriknya tidak disubsidi. Namun dengan peraturan baru yang dikeluarkan kementerian ESDM, mulai 1 Januari 2015, akan ada 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi yang akan mengikuti penerapan tariff adjutment (penyesuaian tarif).
"Tariff adjustment pada 12 golongan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Tariff adjustment akan mengacu pada tiga indikator yaitu kurs rupiah, harga minyak dan inflasi," terangnya di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Itu berarti, tarif listrik yang dibayar dapat bergerak naik dan turun sesuai dengan ketiga indikator tersebut. Sementara penyesuaian tarif akan diperbarui secara rutin setiap bulan per tanggal 1.
"Ya pelanggan tersebut akan membayar tarif sesuai dengan harga keekonomiannya," kata dia.
Maka sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), berikut 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang akan dikenakan tarif adjustment:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200k VA
6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200k VA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200k VA
8. Industri I-4/TM daya di atas 30.000k VA
9. Kantor Pemerintah P-2/TM daya 6.600 VA-200k VA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200k VA
11. Penerangan jalan umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT
- (l6/041214/etosh) -
EKSEKUTIF
BANDUNG,— Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 kabupaten kota di Jawa Barat. Pengumuman disampaikan di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut adalah rincian UMK yang telah ditetapkan:
1. Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
2. Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
3. Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
4. Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862.
5. Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
6 Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
7 Kabupaten Majalengka, UMK naik 24,50 persen dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000.
8 Kota Cirebon, UMK naik 15,37 persen dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000.
9. Kabupaten Cirebon, UMK naik 15,44 persen dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000.
10. Kabupaten Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000.
11. Kabupaten Kuningan, UMK naik 20,36 persen dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000.
12. Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
13 Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
14. Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
15. Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
16. Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
17. Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
18. Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
19. Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
20 Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
21. Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
22. Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
23. Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
24. Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
25. Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450.
26. Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
27. Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.
Rata-rata, UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen, dari Rp 1.621.961 menjadi Rp 1.887.619, atau naik Rp 265.657. -(kps/221114/etosh)-.
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut adalah rincian UMK yang telah ditetapkan:
1. Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
2. Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
3. Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
4. Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862.
5. Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
6 Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
7 Kabupaten Majalengka, UMK naik 24,50 persen dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000.
8 Kota Cirebon, UMK naik 15,37 persen dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000.
9. Kabupaten Cirebon, UMK naik 15,44 persen dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000.
10. Kabupaten Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000.
11. Kabupaten Kuningan, UMK naik 20,36 persen dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000.
12. Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
13 Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
14. Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
15. Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
16. Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
17. Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
18. Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
19. Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
20 Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
21. Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
22. Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
23. Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
24. Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
25. Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450.
26. Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
27. Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.
Rata-rata, UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen, dari Rp 1.621.961 menjadi Rp 1.887.619, atau naik Rp 265.657. -(kps/221114/etosh)-.






