CB Magazine »
CIANJUR
»
Kejati Jabar : " Status Tersangka Mamin Gate Cianjur Mengerucut pada Bupati"
Kejati Jabar : " Status Tersangka Mamin Gate Cianjur Mengerucut pada Bupati"
Posted by CB Magazine on Sabtu, 14 April 2012 |
CIANJUR
BANDUNG,- Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jawa Barat mengaku, telah menemukan fakta baru terkait kasus dugaan
korupsi dana nonurusan kepala daerah di Kabupaten Cianjur 2007-2010.
Fakta itu yakni, adanya pengerucutan status tersangka kepada Bupati
Cianjur Tjetjep M. Soleh dan adanya penambahan kerugian negara menjadi
Rp 10 miliar, yang semula Rp 7,5 miliar.
Temuan baru tersebut diperoleh, berdasarkan pemeriksaan terhadap
beberapa alat bukti yang dilakukan tim penyidik Kejati Jawa Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Fadil Zumhana
mengatakan, temuan baru tersebut telah diungkapkan tim penyidik Kejati
Jawa Barat dalam sebuah ekpose di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) di Jakarta, pekan lalu.
"Kami telah mengungkapkan keterlibatan Bupati Cianjur dalam perkara
ini. Peran aktif bupati dalam kasus ini gak bisa ditutup-tutupi. Kan itu
yang sejak awal saya ungkapkan," ungkap Fadil, Sabtu (14/4).
Meski dianggap sudah mengerucut ke Bupati Cianjur, pihak Kejati Jawa
Barat belum menetapkan Tjetjep sebagai tersangka. Sebab, penetapan
status tersangka itu, haruslah keluar. dari pimpinan Kejati Jawa Barat,
yakni Yuswa Kusuma. Sedangkan Aspidsus dan penyidik Kejati Jawa Barat,
hanya memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait hasil
penyidikannya.
Fadil pun menambahkan, untuk melengkapi berkas pemeriksaan kepada
seorang kepala daerah, pihaknya pun telah mengajukan surat ijin
pemeriksaan itu ke presiden. Pengajuan itu telah disampaikan bersamaan
dengan gelar perkara kasus itu di Gedung Jampidsus melalui Kejaksaan
Agung RI.
"Ijin presiden sedang diproses. Telah kita ajukan lewat Jampidsus
untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke presiden," ungkap Fadil.
(ETO-144/PRLM)
Tweet
