Dituduh Pandang Bulu KPK Pastikan Akan Menangkap Andi Malaranggeng dan Anas Urbaningrum Terkait kasus Hambalang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah disebut takut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek Hambalang, Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto, KPK justru ingin segera menahan Andi dan Anas lantaran banyaknya kasus korupsi lain yang mendesak untuk ditangani.

”Seolah KPK menunda-nunda, tidak ada itu, sekarang sudah banyak kasus antri untuk dituntaskan” ujar Bambang, Senin (19/8/2013).

Bambang tak memungkiri salah satu sebab KPK belum menjebloskan Andi dan Anas ke tahanan lantaran masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut perhitungan kerugian negara dugaan korupsi Hambalang. Namun dia memastikan, KPK dan BPK sudah menggelar pertemuan menyangkut hasil audit tersebut.

Karena itu pria yang dahulu dikenal aktivis YLBHI ini berani memastikan KPK segera menahan Andi dan Anas. Namun dia menolak kapan penahanan keduanya dilakukan.

”Ditahan itu kalau proses pemeriksaannya selesai dan tahap kedua, itu pasti ada penahanan,” pungkas Bambang.

Andi Alfian Malaranggeng diketahui sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora). KPK mengumumkan status tersangkanya pada Desember 2012 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Tak lama setelah diumumkan tersangka, Andi mundur dari jabatan Menpora.

Selain Andi, tersangka lain dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang adalah mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora, Dedi Kusdinar dan mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.

Adapun Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.-(in/190813/nn)-.



Top