CB Magazine »
KPK
»
Izin Besuk Rudi Rubiandini Terancam dicabut KPK
Izin Besuk Rudi Rubiandini Terancam dicabut KPK
Posted by CB Magazine on Kamis, 29 Agustus 2013 |
KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan sanksi kepada tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini untuk tidak mendapat jam besuk bila terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, KPK telah melakukan diskusi dengan jajarannya mengenai prosedur jam besuk di Rutan KPK menyangkut waktu pengunjung dan identitas pengunjung menyusul adanya wartawan yang melakukan peliputan di dalam rutan tanpa izin serta mewawancarai tersangka kasus suap tersebut.
"Ada diskusi untuk me-review soal Rutan KPK bahwa yang pertama tidak benar kalau ada wartawan yang diizinkan masuk. Karena berdasarkan konfirmasi, orang tersebut tidak menggunakan identitas jurnalis dan mengaku bagian dari pihak keluarga," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013) malam.
Bambang mengaku, berdasarkan pengakuan petugas Rutan, terkait adanya peliputan wartawan di dalam rutan, semua pengunjung telah menanggalkan alat komunikasi yang dibawanya. Namun, sambung Bambang, atas peristiwa tersebut, KPK tetap melakukan evaluasi.
"Pertama, menerapkan apa yang seharusnya sudah ada tapi belum ditegakkan secara kuat, yaitu setiap pengunjung yang hadir harus terkonfirmasi sebagai keluarga atau penasehat hukum. Kalau orang-orang di luar itu harus memberitahukan secara jelas apa maksud kunjungannya," terang Bambang.
"Kalau ada pelanggaran di situ, maka pihak yang dikunjungi akan diberikan sanksi untuk tidak dikunjungi untuk periode waktu tertentu," tuntasnya.-(ozn/290813/nn)-.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, KPK telah melakukan diskusi dengan jajarannya mengenai prosedur jam besuk di Rutan KPK menyangkut waktu pengunjung dan identitas pengunjung menyusul adanya wartawan yang melakukan peliputan di dalam rutan tanpa izin serta mewawancarai tersangka kasus suap tersebut.
"Ada diskusi untuk me-review soal Rutan KPK bahwa yang pertama tidak benar kalau ada wartawan yang diizinkan masuk. Karena berdasarkan konfirmasi, orang tersebut tidak menggunakan identitas jurnalis dan mengaku bagian dari pihak keluarga," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013) malam.
Bambang mengaku, berdasarkan pengakuan petugas Rutan, terkait adanya peliputan wartawan di dalam rutan, semua pengunjung telah menanggalkan alat komunikasi yang dibawanya. Namun, sambung Bambang, atas peristiwa tersebut, KPK tetap melakukan evaluasi.
"Pertama, menerapkan apa yang seharusnya sudah ada tapi belum ditegakkan secara kuat, yaitu setiap pengunjung yang hadir harus terkonfirmasi sebagai keluarga atau penasehat hukum. Kalau orang-orang di luar itu harus memberitahukan secara jelas apa maksud kunjungannya," terang Bambang.
"Kalau ada pelanggaran di situ, maka pihak yang dikunjungi akan diberikan sanksi untuk tidak dikunjungi untuk periode waktu tertentu," tuntasnya.-(ozn/290813/nn)-.
Tweet
