Setelah Menjadi Tersangka Dada Rosada Siap Membongkar Suap Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penahanan terhadap dua petinggi Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait dana bantuan sosial Pemkot Bandung.

Terkait hal itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Selasa 20 Agustus 2013. Mereka antara lain, Kepala Bappeda Kota Bandung, Gunahi Sukma Bhinekas, Asisten II Sekda Kota Bandung, Ubad bachtiar, Kabag Hukum Sekda Kota Bandung, Erik M Atthauriq, dan Manajamen Istana Grup, Edi Sukamto.

"Mereka diperiksa untuk tersangka DR (Dada Rosada), dan ES (Edi Siswadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di PN Bandung beberapa waktu lalu. Penyidik menangkap Hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim.

KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta). Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.

Kemarin, Senin 19 Agustus 2013, Dada Rosada dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara Edi Siswadi ditahan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.-(vn/200813/nn)-.



Top