Kajati Jabar Kaji Ulang Kasus Korupsi APBD Kabupaten Cianjur

Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Joko Subagyo memastikan pihaknya akan mengkaji ulang kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur yang diduga melibatkan Bupati Cianjur Tjetjep Muhtar Soleh. Kejaksaan akan menelaah semua berkas penyidikan hingga putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus yang sudah mengantarkan dua bekas staf Kabupaten Cianjur ke penjara itu.

"Kami masih akan dalami hasil pemeriksaan dan fakta-fakta persidangan kasus dua terdakwa itu. Kalau memang ada fakta, termasuk dari BAP yang sudah ada, yang mengarah ke (pelaku lain) siapa pun pasti akan ditindaklanjuti. Akan kami kembangkan termasuk kalau memang arahnya ke sana (ke Bupati Tjetjep),"ujar Joko di kantornya Kamis 19 September 2013.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sangat lamban menangani kasus korupsi dana APBD Kabupaten Cianjur 2007-2010 yang diduga melibatkan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh. Mereka pun meminta kejaksaan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang  keteteran menangani kasus korupsi dana APBD Cianjur 2007-2010.

Dari hasil temuan lembaga non-pemerintah ini, total nilai kerugian negara kasus yang diduga melibatkan Bupati Cianjur  dan istri itu adalah Rp 6,09 miliar. Korupsi terjadi karena Bupati minta uang cash Rp 188 juta tiap bulan sehingga anak buahnya harus memaanipulasi berbagai pengeluaran.

Namun,"Bupati  sebagai pelaku utama belum tersentuh. Istri Bupati (Yana Rosdiana) gagal dihadirkan dalam persidangan,"ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko di Bandung Selasa lalu.

Dugaan peran Tjetjep  sejatinya sempat disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut atas dua anak buah Pak Bupati. Yakni eks Kepala Bagian Keuangan Edi Iriana dan Eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Heri Haeruman, dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Bandung awal tahun ini.

Namun pengusutan keterlibatan Tjetjep hingga kini tak jelas juntrungannya. Istri Tjetjep, Yana Rosdiana, juga sempat dipanggil jaksa penyidik ke Kejaksaan maupun oleh jaksa penuntut di Pengadilan, namun dia tak pernah datang. Sementara Bupati Tjetjep pun seperti tak pernah dipanggil untuk diperiksa. - ( tc/132009/etosh ) - .



Top