CB Magazine »
KPK
»
KPK Periksa Darmin Nasution dan Ketua OJK
KPK Periksa Darmin Nasution dan Ketua OJK
Posted by CB Magazine on Selasa, 01 Oktober 2013 |
KPK
JAKARTA, - Selain Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali memeriksa Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman H Hadad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Deputi Gubernur BI ini juga diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (1/10).
Sebelumnya, KPK memeriksa telah Muliaman pada 14 Februari 2013 lalu. Saat itu, usai diperiksa Muliaman mengaku diajukan banyak pertanyaan oleh penyidik yang salah satunya terkait dengan perubahan peraturan BI.
Menurut Muliaman, ada banyak pertimbangan yang melatari perubahan PBI terkait kucuran FPJP. Namun dia membantah ada perintah atasan untuk mengubah PBI tersebut. Diketahui, perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century.
Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga ada perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP.
BPK menduga perubahan tersebut adalah rekayasa agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Per 30 September 2008, berdasarkan data BI, CAR Bank Century menjadi satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah delapan persen.
Setelah perubahan PBI, Bank Century mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar. Belakangan, Bank Century kembali mendapatkan pinjaman Rp 187,32 miliar. -(sm/130110/etosh)- .
Tweet
