RUU APBN 2014 : Pemerintah Usulkan Bebas Menaikan BBM Tanpa Pesetujuan DPR

JAKARTA, -- Pemerintah meminta parlemen memberikan keleluasaan kebijakan untuk menyesuaikan harga BBM dan tarif listrik. Dalam RUU APBN 2014, pemerintah memasukkan klausul yang memungkinkan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik tanpa harus meminta persetujuan DPR.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, klausul tersebut diusulkan untuk mengantisipasi gejolak perekonomian global yang bisa membuat realisasi asumsi makro meleset dari target. “Ini terkait ICP (harga minyak Indonesia) dan nilai tukar,” ujarnya saat rapat di Badan Anggaran DPR kemarin.

Klausul itu ada dalam Pasal 14 Ayat 13 yang berbunyi “Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan 3, dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.”

Ayat 1 yang dimaksud adalah besaran subsidi BBM yang ditetapkan Rp210,73 triliun. Adapun Ayat 3 adalah besaran subsidi listrik yang ditetapkan Rp71,36 triliun. Dengan demikian, selain harga BBM subsidi, pemerintah juga bisa menaikkan tarif listrik pada 2014 nanti.

Menurut Askolani, besaran subsidi BBM memang akan sangat dipengaruhi oleh ICP dan nilai tukar rupiah karena besarnya porsi BBM yang diimpor. Skenarionya, semakin tinggi ICP dan semakin lemah nilai tukar, subsidi BBM akan makin besar. “Apalagi, jika volume BBM subsidi juga melonjak. Maka, pemerintah ingin ada ruang agar beban subsidi BBM tidak terlalu berat bagi APBN,” katanya.

Sementara itu, terkait tarif listrik, kata Askolani, besaran subsidi akan sangat dipengaruhi oleh ICP, nilai tukar rupiah, dan bauran energi. Dia menyebut, jika komposisi produksi listrik menggunakan batu bara yang harganya relatif murah bisa diperbesar, subsidi listrik bisa ditekan. Sebaliknya, jika listrik banyak diproduksi oleh pembangkit yang menggunakan BBM, maka subsidi akan membengkak.

Klausul penyesuaian harga subsidi dan tarif listrik tersebut diprotes Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP Dolfie OFP. Menurut dia, klausul tersebut kurang detail karena tidak memberikan batasan yang jelas terkait seberapa besar deviasi asumsi makro. “Kalau ini tidak jelas, pemerintah nanti bisa seenaknya menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Dolfie, dirinya mengusulkan agar Pasal 14 Ayat 13 itu direvisi atau dicabut. Menurut dia, jika memang terjadi gejolak perekonomian, pemerintah bisa mengusulkan penyesuaian melalui APBN Perubahan 2014 kepada DPR. “Jangan sampai DPR memberi cek kosong kepada pemerintah,” katanya.

Di sisi lain, rencana Kementerian ESDM untuk menerapkan penggunaan kartu elektronik untuk pembelian BBM bersubsidi rupanya dikhawatirkan berdampak terhadap proyek sistem monitoring dan pengendalian BBM bersubsidi yang kini dikerjakan PT Pertamina dan PT INTI.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, saat ini pihaknya tengah meminta penjelasan terkait rencana pelaksanaan kebijakan tersebut. “Saya sudah meminta salah satu deputi BUMN untuk melakukan komunikasi dengan pejabat eselon I Kementerian ESDM. Itu terkait informasi kartu subsidi BBM itu,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Deputi yang menerima perintah tersebut adalah Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Dwijanti Tjahjaningsih.

“Kalau memang ini dilaksanakan kaitan dengan RFID (pengendali konsumsi BBM yang dikerjakan PT INTI), bagaimana yang sudah diputuskan itu. Misalnya, kalau saya punya kartu itu berarti saya nggak perlu dipasangi RFID. Yang akan berlaku yang mana,” ungkapnya. - (jpn/131018/etosh) - .



Top