CB Magazine »
YUDIKATIF
»
Kejati Jateng akan Gugat Ahli Waris Koruptor bayar Ganti Rugi Negara
Kejati Jateng akan Gugat Ahli Waris Koruptor bayar Ganti Rugi Negara
Posted by CB Magazine on Minggu, 02 November 2014 |
YUDIKATIF
SEMARANG, -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mengejar pembayaran uang ganti kerugiaan negara dari para ahli waris terpidana korupsi yang perkaranya telah diputus tetapi belum membayar hukuman tambahan tersebut.
"Ada terpidana yang sudah meninggal tapi belum bayar uang ganti kerugian negara, kami akan gugat ke ahli warisnya," kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Aminati di Semarang, Minggu (2/11/2014).
Menurut dia, secara keseluruhan uang pengganti kerugian negara dari berbagai kasus korupsi di Jawa Tengah yang belum dibayar mencapai Rp 26 miliar.
Dari jumlah tersebut, kata dia, tunggakan terbesar ada di Kejaksaan Negeri Semarang yang mencapai Rp19 miliar. Sisanya, lanjut dia, tersebar di seluruh kejaksaan di Jawa Tengah.
Menurut dia, penuntutan uang ganti rugi ini merupakan limpahan dari bidang pidana khusus setelah suatu kasus selesai diputus.
Ia menuturkan kejaksaan akan melayangkan gugatan agar uang ganti rugi tersebut segera dibayarkan.
Selain uang ganti dari kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga telah berhasil menyelamatkan aset milik pemerintah provinsi setempat yang nilainya mencapai Rp 6 miliar.
Aset sebanyak itu, kata dia, berasal dari milik perusahaan daerah yang disewakan dalam bentuk hak pengelolaan. (kps/021114/etosh).
"Ada terpidana yang sudah meninggal tapi belum bayar uang ganti kerugian negara, kami akan gugat ke ahli warisnya," kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Aminati di Semarang, Minggu (2/11/2014).
Menurut dia, secara keseluruhan uang pengganti kerugian negara dari berbagai kasus korupsi di Jawa Tengah yang belum dibayar mencapai Rp 26 miliar.
Dari jumlah tersebut, kata dia, tunggakan terbesar ada di Kejaksaan Negeri Semarang yang mencapai Rp19 miliar. Sisanya, lanjut dia, tersebar di seluruh kejaksaan di Jawa Tengah.
Menurut dia, penuntutan uang ganti rugi ini merupakan limpahan dari bidang pidana khusus setelah suatu kasus selesai diputus.
Ia menuturkan kejaksaan akan melayangkan gugatan agar uang ganti rugi tersebut segera dibayarkan.
Selain uang ganti dari kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga telah berhasil menyelamatkan aset milik pemerintah provinsi setempat yang nilainya mencapai Rp 6 miliar.
Aset sebanyak itu, kata dia, berasal dari milik perusahaan daerah yang disewakan dalam bentuk hak pengelolaan. (kps/021114/etosh).
Tweet
