CB Magazine »
PARPOL
»
Marzuki Alie Mulai "Gerah" Dengan Konvensi Demokrat
Marzuki Alie Mulai "Gerah" Dengan Konvensi Demokrat
Posted by CB Magazine on Kamis, 22 Agustus 2013 |
PARPOL
Jakarta - Komite Konvensi Partai Demokrat yang baru dua pekan resmi dibentuk telah mendapat gugatan. Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Demokrat Marzuki Alie menggugat secara terbuka mekanisme Konvensi. Ada apa dengan Marzuki Alie?Konvensi Partai Demokrat yang didesain sebagai laboratorium demokrasi oleh Partai Demokrat nyatanya kesandung masalah. Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie memberi kritik keras atas kerja komite yang dipimpin mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni ini.
"Komite Konvensi mengusulkan nama-nama namun tidak jelas kriterianya apa? Harusnya komite sepakati kriteria dan persyaratannnya," ujar Marzuki Alie di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Ia mencontohkan kriteria yang bisa dimasukkan yakni kriteria umum dan kriteria khusus. Dengan kriteria tersebut, sambung Marzuki, menjadi indikator apakah figur tersebut bisa masuk atau tidak sebagai peserta konvensi. "Kalau ada yang memenuhi syarat, silakan," kata Marzuki.
Menurut dia, jika tidak ada kriteria yang jelas akibatnya tokoh yang tidak jelas dapat mengikuti konvensi. Ia membandingkan proses konvensi di Amerika Serikat yang memberi kriteria bagi peserta berasal dari Ketua Senat, Ketua Kongres serta gubernur yang berhasil. "Gubernur yang memimpin provinsi besar seperti Jatim, Jabar, bukan gubernur dari antah barantah yang hanya memimpin berapa juta orang," ujar Marzuki.
Akibat ketidakjelasan kriteria tersebut Marzuki menyebutkan makna konvensi menjadi terdegdrasi. Publik menilai sinis atas rencana konvensi yang dilakukan Partai Demokrat. Ia pun mengancam, bila Komite Konvensi tidak jelas dalam menyebutkan kriteria peserta, dirinya mempertimbangkan untuk tidak mengikuti konvensi. "Akan saya pertimbangkan kembali keikutersertaan saya dalam konvensi," ancam Marzuki Alie.
Terkait gugatan Marzuki Alie, Juru Bicara Komite Konvensi Rully Charis mengatakan Komite Konvensi telah memiliki persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk menjaring calon peserta konvensi. "Semua didasarkan pada rekam jejak, kompetensi, kepemimpinan, kapabilitas, karakter atau faktor kekhususan lainnya," ujar Rully di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Selain itu, Rully menyebutkan mekanisme voting juga menjadi opsi yang akan ditempuh Komite Konvensi bila tidak menemukan titik temu di antara anggotanya. "Jika tidak semua anggota komite setuju terhadap umpamanya satu nama dimasukkan. Maka opsi voting disiapkan. Ini mekanisme yang demokratis, sehingga apapun hasilnya harus dipatuhi semua anggota komite," sebut Rully yang buru-buru menggarisbawahi opsi voting kecil kemungkinan dilakukan.
Sementara terpisah Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyebutkan konvensi Partai Demokrat memberi kelonggaran karena pada dasarnya siapapun bisa masuk, tapi juga tertutup karena akhirnya subjektivitas sepihak majelis tinggilah yang akan menentukan.
Ia mempertanyakan apa pertimbangan nama-nama seperti Irsan Noor, Pramono Edhie Wibowo, Endiarto Sutarto hingga Chairul Tanjung yang disebut sebagai peserta konvensi. "Dari semua ini memperlihatkan satu hal, betapa mudah prosedur pelaksanaan konvensi ini jatuh pada subjektivitas-subyektivitas individu. Tanpa transparansi, konvensi ini hanya menjadi ajang mainan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," sebut Ray.
Gugatan Marzuki Alie yang notabene Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkap sisi lain dari pelaksanaan Konvensi. Munculnya sejumlah nama yang tidak memiliki jejak rekam yang jelas khususnya dari internal Partai Demokrat tampaknya menjadi pemantik kemarahan Marzuki Alie. Ibaranya konvensi digugat ayah kandung sendiri.(iln/220813)-.
"Komite Konvensi mengusulkan nama-nama namun tidak jelas kriterianya apa? Harusnya komite sepakati kriteria dan persyaratannnya," ujar Marzuki Alie di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Ia mencontohkan kriteria yang bisa dimasukkan yakni kriteria umum dan kriteria khusus. Dengan kriteria tersebut, sambung Marzuki, menjadi indikator apakah figur tersebut bisa masuk atau tidak sebagai peserta konvensi. "Kalau ada yang memenuhi syarat, silakan," kata Marzuki.
Menurut dia, jika tidak ada kriteria yang jelas akibatnya tokoh yang tidak jelas dapat mengikuti konvensi. Ia membandingkan proses konvensi di Amerika Serikat yang memberi kriteria bagi peserta berasal dari Ketua Senat, Ketua Kongres serta gubernur yang berhasil. "Gubernur yang memimpin provinsi besar seperti Jatim, Jabar, bukan gubernur dari antah barantah yang hanya memimpin berapa juta orang," ujar Marzuki.
Akibat ketidakjelasan kriteria tersebut Marzuki menyebutkan makna konvensi menjadi terdegdrasi. Publik menilai sinis atas rencana konvensi yang dilakukan Partai Demokrat. Ia pun mengancam, bila Komite Konvensi tidak jelas dalam menyebutkan kriteria peserta, dirinya mempertimbangkan untuk tidak mengikuti konvensi. "Akan saya pertimbangkan kembali keikutersertaan saya dalam konvensi," ancam Marzuki Alie.
Terkait gugatan Marzuki Alie, Juru Bicara Komite Konvensi Rully Charis mengatakan Komite Konvensi telah memiliki persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk menjaring calon peserta konvensi. "Semua didasarkan pada rekam jejak, kompetensi, kepemimpinan, kapabilitas, karakter atau faktor kekhususan lainnya," ujar Rully di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Selain itu, Rully menyebutkan mekanisme voting juga menjadi opsi yang akan ditempuh Komite Konvensi bila tidak menemukan titik temu di antara anggotanya. "Jika tidak semua anggota komite setuju terhadap umpamanya satu nama dimasukkan. Maka opsi voting disiapkan. Ini mekanisme yang demokratis, sehingga apapun hasilnya harus dipatuhi semua anggota komite," sebut Rully yang buru-buru menggarisbawahi opsi voting kecil kemungkinan dilakukan.
Sementara terpisah Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyebutkan konvensi Partai Demokrat memberi kelonggaran karena pada dasarnya siapapun bisa masuk, tapi juga tertutup karena akhirnya subjektivitas sepihak majelis tinggilah yang akan menentukan.
Ia mempertanyakan apa pertimbangan nama-nama seperti Irsan Noor, Pramono Edhie Wibowo, Endiarto Sutarto hingga Chairul Tanjung yang disebut sebagai peserta konvensi. "Dari semua ini memperlihatkan satu hal, betapa mudah prosedur pelaksanaan konvensi ini jatuh pada subjektivitas-subyektivitas individu. Tanpa transparansi, konvensi ini hanya menjadi ajang mainan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," sebut Ray.
Gugatan Marzuki Alie yang notabene Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkap sisi lain dari pelaksanaan Konvensi. Munculnya sejumlah nama yang tidak memiliki jejak rekam yang jelas khususnya dari internal Partai Demokrat tampaknya menjadi pemantik kemarahan Marzuki Alie. Ibaranya konvensi digugat ayah kandung sendiri.(iln/220813)-.
Tweet
