CB Magazine »
EKSEKUTIF
»
Pengadilan Tipikor Mendapat Teguran
Pengadilan Tipikor Mendapat Teguran
Posted by CB Magazine on Senin, 19 Agustus 2013 |
EKSEKUTIF
JAKARTA - Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi acapkali berlangsung hingga larut malam. Di antaranya sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia, kasus simulator SIM, dan kasus dugaan suap impor daging sapi.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan persidangan sampai larut malam tidak baik, karena dapat menganggu subtansi perkara. Pasalnya, majelis hakim pasti lelah dengan jalannya sidang yang cukup lama. "Iya, itu mengganggu subtansi," katanya kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Usut punya usut, menurut pengakuan Ridwan, MA kesulitan untuk mendapatkan hakim adhoc yang berkualitas, dan dengan jumlah hakim adhoc yang masih terbilang kurang tentu mengakibatkan terjadinya penumpukkan perkara yang membuat para hakim mengejar waktu untuk menyelesaikannya.
"Memang MA kesulitan untuk mendapatkan hakim adhoc yang berkualitas. Sekarang, kita hanya punya hakim adhoc Tipikor berjumlah 210 orang,"tuturnya
Seluruh hakim adhoc itu, sambung Ridwan, disebar ke seluruh pengadilan yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut memang masih terbilang kurang, tetapi pihaknya berharap melalui rekrutmen bisa memenuhi kebutuhan hakim adhoc. "Tahun lalu kita hanya dapat empat hakim adhoc," tukasnya.
Menurut catatan Ridwan, jumlah hakim karier Tipikor yakni 399 orang, di mana untuk tingkat I berjumlah 195 orang, tingkat banding berjumlah 197 orang. Hakim Agung atau Kasasi MA berjumlah 7 orang.
Hakim adhoc Tipikor berjumlah 210 orang yang di tingkat 1 berjumlah 136 orang, ditingkat banding 65 orang, Hakim adhoc Tipikor pada tingkat Kasasi berjumlah 9 orang. Semuanya disebar untuk 33 Pengadilan Tipikor, 30 PT Tipikor, dan MA.-(ozn/190813/nn)-.penjaranews
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan persidangan sampai larut malam tidak baik, karena dapat menganggu subtansi perkara. Pasalnya, majelis hakim pasti lelah dengan jalannya sidang yang cukup lama. "Iya, itu mengganggu subtansi," katanya kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Usut punya usut, menurut pengakuan Ridwan, MA kesulitan untuk mendapatkan hakim adhoc yang berkualitas, dan dengan jumlah hakim adhoc yang masih terbilang kurang tentu mengakibatkan terjadinya penumpukkan perkara yang membuat para hakim mengejar waktu untuk menyelesaikannya.
"Memang MA kesulitan untuk mendapatkan hakim adhoc yang berkualitas. Sekarang, kita hanya punya hakim adhoc Tipikor berjumlah 210 orang,"tuturnya
Seluruh hakim adhoc itu, sambung Ridwan, disebar ke seluruh pengadilan yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut memang masih terbilang kurang, tetapi pihaknya berharap melalui rekrutmen bisa memenuhi kebutuhan hakim adhoc. "Tahun lalu kita hanya dapat empat hakim adhoc," tukasnya.
Menurut catatan Ridwan, jumlah hakim karier Tipikor yakni 399 orang, di mana untuk tingkat I berjumlah 195 orang, tingkat banding berjumlah 197 orang. Hakim Agung atau Kasasi MA berjumlah 7 orang.
Hakim adhoc Tipikor berjumlah 210 orang yang di tingkat 1 berjumlah 136 orang, ditingkat banding 65 orang, Hakim adhoc Tipikor pada tingkat Kasasi berjumlah 9 orang. Semuanya disebar untuk 33 Pengadilan Tipikor, 30 PT Tipikor, dan MA.-(ozn/190813/nn)-.penjaranews
Tweet
