Meski Telah ditetapkan Menjadi Tersangka, Emir Moeis Masih Menjabat Ketua Komisi XI DPR

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menjenguk politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Emir Moeis yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta.
Selain menjenguk, Harry yang tiba sekitar pukul 11.00 WIB mengatakan, dirinya juga akan mendiskusikan soal posisi Ketua Komisi XI DPR yang masih dijabat oleh Emir.
"Jadi ini sekedar konsultasi dengan beliau. Kira-kira apa pandangan beliau untuk rapat internal nanti di Komisi XI," kata Haris di kantor KPK, Senin (19/8).
Harry menjelaskan, meski sudah berstatus tersangka dan ditahan, namun Emir secara resmi masih menjabat sebagai Ketua Komisi XI. Hingga kini, pihak PDIP belum membuat keputusan soal ini jabatan tersebut.
"Dia masih resmi ketua komisi XI dan belum ada pencabutan mandat dari ketua DPR terutama usulan dari fraksi, karena itu jatah fraksi PDI Perjuangan untuk ketua komsi XI," kata Harry.
Pada Juni 2012, KPK menetapkan Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan Lampung pada 2004.
Proyek yang dimulai pada September 2004 itu, dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Selatan. Proyek dibiayai oleh dana APBN yang diduga menghabiskan lebih dari US$ 200 juta.
Dalam kasus tersebut, Emir diduga menerima hadiah atau janji terkait PLTU Tarahan Lampung sebesar US$ 300.000. Hadiah tersebut diduga diberikan oleh PT Alstom Indonesia.
Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 a atau b, pasal 11 atau pasal 12B dan pasal 12D Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.-(bsn/190813/nn)-.



Top