Pejabat Kemenag Akan diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Al - Quran

JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Agama dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu. Hari ini (2/9), KPK memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag Muchtar Ali.

"Diperiksa untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (2/9).

Seperti diketahui, tersangka Ahmad Jauhari saat kasus ini terjadi merupakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama. Kasus Ahmad Jauhari ini merupakan pengembangan dari kasus Dendy dan Zulkarnaen. Ahmad Jauhari merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. KPK menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kabag Perencanaan Anggara II Kemenag Sugito dan Kepala Bagian Keuangan Ditjen Bimas Islam Nur Afwa Sofia. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan penggandaan Alquran di Kementerian Agama.

KPK melakukan penyidikan dalam pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Anggaran 2011 nilai proyek pengadaan senilai Rp 20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 55 miliar. Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

KPK juga telah melarang Ahmad Jauhari dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Abdul Karim bepergian ke luar negeri. Pencegahan telah dilakukan sejak 16 Januari lalu dan berlaku enam bulan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putra kandungnya, Dendy Prasetia. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya hukuman delapan tahun penjara.

Majelis hakim menilai, keduanya terbukti telah menerima suap senilai Rp4 miliar, serta terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

Selain hukuman penjara, hakim juga terhadap keduanya hukuman denda masing-masing sebanyak Rp 300 juta atau diganti selama 1 bulan penjara. Tidak hanya itu, hakim juga mewajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,745 miliar. Jika keduanya tak bisa membayar dalam waktu satu bulan, maka, jaksa penuntut umum akan menyita seluruh hartanya dan dilakukan lelang. Jika harta keduanya tidak memenuhi, maka harta terdakwa satu dan dua, ditambah pidana masing-masing selama dua tahun.-(smn/020913/nn)-.



Top