CB Magazine »
KORUPTOR
»
Ratna Dewi Siap Menerima Vonis Hakim Terkait Kasus Pengadaan Alat Kesehatan
Ratna Dewi Siap Menerima Vonis Hakim Terkait Kasus Pengadaan Alat Kesehatan
Posted by CB Magazine on Senin, 02 September 2013 |
KORUPTOR
JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, siap menerima apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9). Ratna duduk di persidangan untuk mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
"Apapun putusannya (Hakim) akan saya terima," ujar Ratna, ditemui sebelum persidangan, Senin (2/9), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ratna pun ogah berkomentar saat ditanya apakah akan menyeret bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus ini. "No comment," ungkap bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes itu.
Seperti diketahui, Ratna dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara ini. JPU KPK menyatakan Ratna terbukti berkerjasama erat dengan Siti Fadillah Supari dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk melengkapi rumah sakit rujukan dan APBNP 2007 dan pengadaan reagen dan consumable tahun 2007.
Menkes Siti Fadilah disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes.
Tweet
