Hakim Mengkritik KPK

Jakarta, - Ada kritik penting disampaikan Nawawi Pomolango, ketua majelis hakim untuk terdakwa Ahmad Fathanah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kritik itu diutarakan karena keprihatinan akan cara yang digunakan KPK guna memenangkan perkara di pengadilan.

Kritik itu berawal ketika penuntut umum menghadirkan Amir Arif, penyelidik KPK sebagai saksi verbalisan untuk terdakwa Fathonah. Pria berpostur tinggi kurus dan berkulit gelap ini memang sering dihadirkan sebagai saksi verbalisan untuk menguraikan persitiwa tangkap tangan dimana dia menjadi salah satu anggota tim yang menangkap penyuap atau penerima suap.

Amir memang kerap hadir dalam peristiwa tangkap tangan yang terbilang kakap, seperti penangkapan Ahmad Fathonah. Bahkan, para pelaku tak ada yang sadar, bahwa si penyelidik ini ada tak jauh dari mereka untuk mengamati tindak-tanduk pelaku. Dan hari perhari.

Hal sama dilakukan Amir Arif dalam perkara ini. Dia memantau pergerakan Fathonah dalam beberapa hari sampai pada saat penangkapan. Di hadapan majelis hakim, Amir Arif menguraikan tugasnya ‘menguntit’ Fathanah selama beberapa hari. Bahkan, dia dapat memantau Fathanah dan beberapa petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat berkumpul di ruang VIP khusus untuk penumpang maskapai Garuda Indonesia Airways di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Tak hanya itu dia juga naik satu pesawat dengan Fathanah dan rombongan PKS menuju Medan guna satu acara partai itu. Saat Fathanah menginap di salah satu hotel di Medan, Amir Arif juga tahu lancar menceritakan pada majelis hakim. Semua diceritakan gamblang, terinci, karena dia ada dekat dengan orang yang diawasi tanpa pernah disadari.
Bahkan saat ditangkap di satu kamar di Hotel Le Meridien, pada 29 Januari 2013, Amir Arif tak dikenali Fathonah. Padahal beberapa kesempatan keduanya tak berada jauh.
Peristiwa yang diuraikan Amir Arif hanya satu yang dibantah. Yaitu, tidak benar terdakwa duduk di kursi pesawat pada baris ketiga di pesawat Garuda. “Tapi semuanya benar yang mulia,” begitu tanggapan terdakwa.

Sebelum menyilakan pergi, Nawawi melempar pandangan ke kamera sejumlah televisi swasta yang meliput. Lalu dia bertanya pada penuntut umum, “Saksi ini penyelidik KPK?”
Dan dibenarkan Jaksa Muhibuddin. Lalu meluncurlah nasihat dari Nawawi. Menurutnya, jika penuntut umum sering memanggil saksi verbalisan akan berbahaya bagi upaya KPK mengungkap perkara korupsi.

Menurut Nawawi jika sering datang dan wajahnya terpampang di media massa elektronik dan cetak, bukan tak mungkin mereka yang menjadi target jadi mengenal petugas KPK. Tentu saja kegagalan yang dituai, padahal cara-cara yang dilakukan petugas KPK menurutnya luar biasa.

“Orang seperti saya saja kalau di mal dan mengenal wajah seperti saksi ini, pasti cepat-cepat menghindar,” begitu kata Nawawi.
Oleh sebab itu, lanjutnya, cara penegakan hukum semacam ini harus dikritisi. Jika harus memanggil saksi verbalisan, disarankan untuk memikirkan lebih matang. “Jika hanya mau menceritakan peristiwa penangkapan, tidak perlu petugas KPK dihadirkan sebagai saksi,” ujarnya.

Kekhawatiran Nawawi beralasan. Itu terjadi pada suap terkait kewajiban PT Master Steel. Saat dihadirkan sebagai saksi, penyidik KPK, Novel Baswedan menyatakan wajahnya dikenal pegawai Master Steel beberapa saat setelah memasukkan tas berisi uang kertas dolar Singapura ke mobil milik salah satu PPNS Ditjen Pajak.

Saat itu, lanjut Novel, dua pegawai Master Steel berupaya menghindari dirinya. Namun mereka tak berhasil melarikan diri. Dan mereka mengakui perbuatannya. Seperti diketahui, wajah Novel terus ditayangkan media massa tatkala memimpin tim penyidik KPK menangani korupsi Irjen (Pol) Djoko Susilo.-(hkn/020913/nn)-.



Top