Kejati KalBar Tangkap Mantan Bupati Pontianak

PONTIANAK--Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap mantan Bupati Kabupaten Pontianak, Drs. Agus Salim, MM dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi tanah Terminal Sungai Raya dengan kerugian Negara sebesar Rp3 milyar. Dengan mengenakan kemeja lengan panjang, mantan Bupati Pontianak itu digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar ke mobil Operasional Kejati Kalbar untuk dibawa ke Rutan Klas IIA Pontianak.
Sebelum dibawa ke Rutan, Agus Salim dipanggil sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi ganti rugi tanah terminal yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak itu. “Tadi pagi sekitar pukul 10.00 wib, dia datang memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi. Setelah diperiksa selama hampir delapan jam, kita lakukan penahanan,” kata Assisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Didik Istiyanta, SH. MH, kemarin.

Dijelaskan Didik, sebelum dipanggil sebagai saksi, pihak kejaksaan telah menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Pontianak itu sebagai tersangka karena keterlibatannya menyetujui pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2006/2007 untuk membayar ganti rugi tanah seluas 7.605 m2  kepada Moh Shafei, seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut. “Tanggal 21 Januari 2014 lalu, kita sudah tetapkan Agus Salim sebagai tersangka. Kemudian dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Secara kooperatif dia datang memenuhi panggilan itu,” terang Didik.

Disampaikan Didik, dalam kasus tersebut, Agus Salim berperan sebagai actor yang menyetujui dan menandatangani ganti rugi tanah Terminal Sungai Raya setelah kalah tanpa melakukan upaya banding atas gugatan Moh Shafei di Pengadilan Negeri Mempawah. “Dia berperan sebagai orang yang menyetujui pencairan dana ganti rugi menggunakan uang negara yang seharusnya pemerintah Kabupaten Pontianak tidak perlu menganti rugi, karena tanah itu milik pemda,” jelasnya.

Sebelum menangkap dan menahan Agus Salim, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menangkap Moh Shafei, selaku orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah terminal tersebut.Moh Shafei mengaku memilik surat jual beli tahun 1985. Surat  tersebut kemudian digunakan untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Pontianak di Pengadilan Negeri Mempawah. Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Mempawah memenangkan Moh Shafei, dan memutuskan Pemerintah Kabupaten Pontianak harus membayar ganti rugi sebesar Rp3 milyar.

Sebelum digugat oleh Moh Syafei, Pemerintah Kabupaten Pontianak pernah digugat oleh  M.Syukti HM.Yunus, orang yang mengaku juga memiliki tanah di area terminal tersebut. Atas gugatan itu Pemerintah Kabupaten Pontianak membayar ganti rugi sebesar Rp800 juta. Disinggung mengenai adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, pihak kejaksaan akan melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut. “Kita tunggu nyanyian mereka,” tegas Didik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal  2 subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. -(012913/ponti-p/etosh)- .



Top