Tipikor Tuntut 2 Wakil Ketua DPRD Kab. Seluma 7 Tahun

Jakarta: Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir di tuntut 7 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dua wakil ketua DPRD Seluma, Bengkulu, itu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 100 juta.

"Kami menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat yang memeriksa dan menyelidiki perkara ini menuntut bersalah Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir dengan 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider 5 bulan" Ujar Mohammad Wirasakjaya, jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (27/1).

Jaksa penuntut umum menilai Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir bersalah karena sebagai penyelenggara negara menerima janji atau gratifikasi untuk dapat memproses dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda)

"Terdakwa satu dan terdakwa dua Menerima janji dan kemudian direalisasikan dengan pemberian hadiah berupa cek yaitu terdakwa Jonaidi serta terdakwa Muchlis menerima 2 lembar cek yang masing-masing senilai Rp 50juta dan uang senial Rp 1,5juta" ujar jaksa penuntut umum, Luki Dwi Nugroho.

Jonaidi dan Muchlis bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHAPidana.

Seperti diberitakan Bupati Seluma, Murwan Effendy menyogok anggota DPRD yang antara lain Jonaidi dan Muchlis supaya memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai peningkatan dana anggaran pembangunan infrastukur peningkatan jalan dan konstruksi hotmix, dan jembatan lewat pelaksanaan pekerjaan multi years atau tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Jonaidi dan Muchlis di temukan bersalah menerima masing-masing Rp 100 juta dan Rp 1.5 juta untuk menyetujui Perda tersebut. -(012713/mtn/etosh)-.



Top