Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Busway Berkarat


Jakarta, -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengadaan armada Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tri Spontana, mengatakan, para tersangka baru yakni rekanan penyedia barang dalam pengadaan bus TransJakarta. Status mereka naik dari saksi menjadi tersangka pada hari Rabu 13 Agustus 2014.

"BS adalah Direktur Utama PT New Armada atau PT Mobilindo Armana Cemerlang, kemudian AS adalah Direktur Utama PT Ifani Dewi, serta CCK yang merupakan Direktur Utama PT Korindo Motors," ujar Tony saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2014.

Tony menjelaskan, mereka menjadi tersangka berdasarkan keterangan dari 60 orang saksi termasuk keterangan saksi ahli. Penyidik juga mengorek keterangan dari empat tersangka sebelumnya yaitu Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Penyidik, lanjut dia juga melakukan pemeriksaan secara fisik pada 125 bus, dan berdasarkan hasil penelitian terhadap alat bukti dokumen, surat, dan barang bukti lain yang telah disita.

"Dengan adanya rekanan yang dijadikan tersangka, maka klop siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Tony.

Di samping itu, penyidik juga telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), yaitu sebesar Rp54 miliar.

Meski demikian, masih ada satu nama lainnya yang masih berstatus saksi, Michael Bimo. Namanya disebut-sebut ikut memainkan peranan dalam kasus Bus TransJakarta.- (tosh/vn/15082014)-.



Top